Ketahui Tentang Taxpayer Account Management, Buat Wajib Pajak Tidak Perlu Ribet Isi SPT Setiap Tahun Lagi

Jeanne Pita W
Selasa 25 Juli 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi | Ketahui Tentang Taxpayer Account Management (Sumber : Freepik/storyset)

Ilustrasi | Ketahui Tentang Taxpayer Account Management (Sumber : Freepik/storyset)

INFOSEMARANG.COM -- Untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam Konferensi pers APBN Kita yang digelar pada Selasa (25/7/2023) menyebutkan bahwa tengah menyiapkan aplikasi taxpayer account management.

Lalu,apa yang dimaksud dengan Taxpayer Account Management tersebut?

Meski mungkin masih terdengar asing, namun secara umum aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) ini merupakan sistem manajemen akun berbasis web yang dikembangkan oleh Internal Revenue Service (IRS) untuk membantu pembayar pajak mengelola akun mereka.

Baca Juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan Best Bank in Indonesia di 2023 versi Euromoney

Aplikasi ini memungkinkan pembayar pajak untuk melihat informasi akun mereka.

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak, mengajukan pengembalian pajak, hingga berkomunikasi dengan IRS melalui aplikasi ini.

Aplikasi TAM dapat diakses melalui situs web IRS atau melalui aplikasi seluler IRS.

Untuk menggunakan aplikasi TAM, pembayar pajak perlu membuat akun dan memasukkan nomor akun pajak mereka.

Baca Juga: 5 Jalur Turunan dan Menanjak Rawan Kecelakaan di Semarang, Wajib Diwaspadai

Setelah akun dibuat, pembayar pajak dapat mulai melihat informasi akun mereka, termasuk:

- Riwayat pembayaran pajak
- Pengembalian pajak yang diajukan
- Pajak yang masih terutang
- Potongan dan kredit pajak
- Denda dan bunga

Di Indonesia sendiri, pemerintah sedang mengupayakan sistem tersebut sehingga nantinya wajib pajak di Indonesia tidak perlu lagi mengisi SPT setiap tahunnya.

Rencana ini nantinya akan dijalankan pada Mei 2024.

Baca Juga: TikTok Hadirkan Fitur Baru, Kini Bisa Buat Unggahan Teks Mirip Instagram Story! Begini Cara Menggunakannya

DJP Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi ini nantinya wajib pajak hanya perlu perlu memastikan kecocokan data dengan kebenarannya.

Apabila data yang masuk di sistem administrasi sudah sesuai, maka wajib pajak hanya perlu melakukan submit saja.

Namun jika ada data yang kurang sesuai, wajib pajak tinggal menambahkan atau mengoreksi data yang tercantum dalam sistem tersebut.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)