Usai Dirombak 18 Kali, Akhirnya Jokowi Resmi Naikan Gaji PNS, Berapa Persen?

Elsa Krismawati
Selasa 25 Juli 2023, 07:30 WIB
Gaji PNS dikabarkan naik, berapa persen?(Sumber : instagram @kemenpora)

Gaji PNS dikabarkan naik, berapa persen?(Sumber : instagram @kemenpora)

INFOSEMARANG.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal full senyum, Jokowi resmi naikan gaji untuk yang ke-19 kalinya.

Seperti yang diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan sebelum pandemic covid-19 melanda.

Sejak saat itu, Pemerintah tidak pernah lagi merancang kebijakan untuk menaikan gaji PNS.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS yang Naik di Bulan Agustus 2023? Cek Nominalnya, Akan Segera Diumumkan Jokowi!

Sehingga, kabar kenaikan gaji PNS kali ini sangat dinantikan.

Berapakah kenaikan gaji PNS tahun 2023 ini?

Sebelumnya, sejak bulan Juni 2023, kepastian naiknya gaji PNS sudah dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Burung Biru Logo Twitter Sudah Resmi Berubah Jadi X, Ini Alasan Rebranding Dibaliknya

Hal ini diumumkan menyusul akan ada pembahasan RUU APBN 2023.

Pengumuman kenaikan gaji PNS oleh Jokowi akan langsung dilakukan pada 16 Agustus, tepat satu hari sebelum HUT RI.

Kabar kenaikan gaji PNS ini usai 18 kali perombakan kebijakan.

Baca Juga: Jadwal 5 Judul yang Tayang Minggu Ini di Netflix, Ada Film IU dan Park Seo Joon Hingga Drakor Kim Seo Jeong Juga

Berikut sebagai catatan, merupakan gaji PNS yang telah diresmikan Jokowi pada 2019 dan masih berlaku sampai sekarang:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Kenapa Tato Permanen Sulit Dihapus? Simak Dulu sebelum Membuat Tato


Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000

Baca Juga: Ini Jenis Pupuk yang Berbahaya Untuk Tanaman Aglonema, Jangan Sampai Salah Pilih!


Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

Baca Juga: 5 Tips Tetap Produktif di Era Digital, Jangan Mau Kalah Dari Teknologi

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200

Berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun 2023?

Baca Juga: ChatGPT Sering Overload? Ini 6 Alternatif Tools AI Sejenis yang Wajib Diketahui

Belum ada informasi yang jelas mengenai prosentase kenaikan gaji PNS.

Kabar yang beredar, pemerintah akan menaikan gaji PNS sebesar 7 persen hingga menggunakan sistem penggajian tunggal.

Baca Juga: GRATIS! Ini 3 Website Untuk Review Jurnal Buat Mahasiswa, Dijamin Auto Sat Set Bikin Tugas Dari Dosen Pakai Ini

Sehingga perlu menunggu pengumuman Jokowi di bulan Agustus 2023 mendatang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)