Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Ditilang Rp 500 Ribu, Jangan Langgar 12 Hal Ini saat Berkendara

Noorchasanah Anastasia
Jumat 07 Juli 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi tilang manual. Kini pengendara yang melanggar lalu lintas bisa kena denda di tempat. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi tilang manual. Kini pengendara yang melanggar lalu lintas bisa kena denda di tempat. (Sumber : Freepik)

Tilang manual berlaku lagi, waspadai 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering diabaikan para pengendara di jalan.

INFOSEMARANG.COM - Tilang manual kembali berlaku termasuk untuk wilayah Kota Semarang dan sekitarnya. Aturan ini berlaku lagi per April 2023 lalu.

Ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai denda tilang manual. Termasuk soal penggunaan helm yang tidak SNI, pelat nomor palsu hingga melanggar lampu lalu lintas.

Kini jika polisi lalu lintas menemui pengendara yang melanggar aturan di jalan. Maka mereka berhak menilang dengan denda yang berlaku.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan Bisa Pakai Nama Orang, Asal Berani Bayar Rp 500 Juta

Berikut ini nominal denda tilang yang harus dibayar pelanggar lalu lintas:

- Berkendara di bawah umur, denda maksimal Rp 1 juta

- Berboncengan lebih dari 2 orang, denda maksimal Rp 250 ribu

- Menggunakan ponsel saat berkendara, denda maksimal Rp 750 ribu

- Menerobos lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu

- Tidak menggunakan helm SNI, denda maksimal Rp 250 ribu

- Melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu

- Melampaui batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu

- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp 750 ribu

- Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, denda maksimal Rp 250 ribu

- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, denda maksimal Rp 250 ribu

- Kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu, denda maksimal Rp 500 ribu

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )