Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Begini Kilas Balik Kasusnya

Elsa Krismawati
Selasa 11 April 2023, 18:25 WIB
Potret Anas Urbaningrum saat bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung (Sumber : tangkapan layar status Whatsapp)

Potret Anas Urbaningrum saat bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung (Sumber : tangkapan layar status Whatsapp)

INFOSEMARANG.COM -- Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kembali menghirup udara segar, setelah dinyatakan bebas dari lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Ratusan simpatisan 'sahabat anas' telah memadati halaman lapas Sukamiskin, sejak siang tadi 11 April 2023 untuk menyambut kebebasannya.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Paling Hits di Kota Semarang, Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Saat keluar, Anas langsung berbicara di depan awak media yang juga hadir meliput penyambutannya.

Dilansir dari media sosial instagram @anasubaninrum_ dirinya langsung berpidato.

Dalam pidato yang tidak dapat dipastikan untuk siapa tersebut, Anas menyatakan permohonan maaf sekaligus mengungkap bahwa dirinya yang bebas ingin berpikir ke depan.

Baca Juga: Disambut Ratusan Kader HMI, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas. Langsung Ungkap Hal ini:Mohon Maaf Kalau..

"Saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir ke depan. Ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar, merdeka, bebas ini mendatangkan permusuhan, pertentangan, tidak," kata Anas dalam pidatonya, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Bagi-bagi THR, Begini Cara Tukar Uang Baru Secara Online Pakai Aplikasi PINTAR

Setelah acara penyambutannya tersebut, Anas bergeser menuju acara Silaturahmi Akbar yang diselenggarakan di rumah makan Ponyo, Cinunukan, Kabupaten Bandung.

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum

Anas terjerat kasus korupsi pada tahun 2013.Ia diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Waktu Pembayaran, Bacaan Niat, Serta Hukum-Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Mulai dari Wajib, Mubah, hingga Haram

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Pada saat itu, pemerintah tengah membangun Wisma Atlet Hambalang sebagai persiapan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016.

Anas diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha Hambalang, Rp 3,7 miliar dari pengusaha PT Adhi Karya, serta menerima hadiah berupa mobil dan rumah mewah.

Baca Juga: Brown Canyon, Destinasi Wisata di Semarang Instagramable, Vibesnya Seperti di Luar Negeri!

Anas juga diduga melakukan penggelapan dana partai sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah penyidikan selama beberapa bulan, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013.

Anas kemudian ditahan oleh KPK dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2014.

Baca Juga: Tawarkan Suasana Belanda Tempo Dulu, Kota Lama Bisa Jadi Destinasi Libur Lebaran di Semarang

Namun, Anas mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan pada tahun 2015, vonisnya dikurangi menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Anas juga diwajibkan mengembalikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada negara.

Baca Juga: 19 Lokasi Penukarang Uang Baru di Kota Semarang dan Sekitarnya,Persiapan Bagi THR Buat Ponakan Saat Lebaran

Kasus korupsi Anas Urbaningrum menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat, karena Anas merupakan seorang politisi yang terkenal dan memiliki pengaruh di dunia politik Indonesia. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)