Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Begini Kilas Balik Kasusnya

Elsa Krismawati
Selasa 11 April 2023, 18:25 WIB
Potret Anas Urbaningrum saat bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung (Sumber : tangkapan layar status Whatsapp)

Potret Anas Urbaningrum saat bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung (Sumber : tangkapan layar status Whatsapp)

INFOSEMARANG.COM -- Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kembali menghirup udara segar, setelah dinyatakan bebas dari lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Ratusan simpatisan 'sahabat anas' telah memadati halaman lapas Sukamiskin, sejak siang tadi 11 April 2023 untuk menyambut kebebasannya.

Baca Juga: Tempat Wisata Alam Paling Hits di Kota Semarang, Wajib Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Saat keluar, Anas langsung berbicara di depan awak media yang juga hadir meliput penyambutannya.

Dilansir dari media sosial instagram @anasubaninrum_ dirinya langsung berpidato.

Dalam pidato yang tidak dapat dipastikan untuk siapa tersebut, Anas menyatakan permohonan maaf sekaligus mengungkap bahwa dirinya yang bebas ingin berpikir ke depan.

Baca Juga: Disambut Ratusan Kader HMI, Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas. Langsung Ungkap Hal ini:Mohon Maaf Kalau..

"Saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir ke depan. Ke depan itu juga sekaligus dengan permohonan maaf, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya keluar, merdeka, bebas ini mendatangkan permusuhan, pertentangan, tidak," kata Anas dalam pidatonya, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Bagi-bagi THR, Begini Cara Tukar Uang Baru Secara Online Pakai Aplikasi PINTAR

Setelah acara penyambutannya tersebut, Anas bergeser menuju acara Silaturahmi Akbar yang diselenggarakan di rumah makan Ponyo, Cinunukan, Kabupaten Bandung.

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum

Anas terjerat kasus korupsi pada tahun 2013.Ia diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Waktu Pembayaran, Bacaan Niat, Serta Hukum-Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Mulai dari Wajib, Mubah, hingga Haram

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika Anas menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Pada saat itu, pemerintah tengah membangun Wisma Atlet Hambalang sebagai persiapan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016.

Anas diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari pengusaha Hambalang, Rp 3,7 miliar dari pengusaha PT Adhi Karya, serta menerima hadiah berupa mobil dan rumah mewah.

Baca Juga: Brown Canyon, Destinasi Wisata di Semarang Instagramable, Vibesnya Seperti di Luar Negeri!

Anas juga diduga melakukan penggelapan dana partai sebesar Rp 1,3 miliar.

Setelah penyidikan selama beberapa bulan, Anas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2013.

Anas kemudian ditahan oleh KPK dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2014.

Baca Juga: Tawarkan Suasana Belanda Tempo Dulu, Kota Lama Bisa Jadi Destinasi Libur Lebaran di Semarang

Namun, Anas mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan pada tahun 2015, vonisnya dikurangi menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Anas juga diwajibkan mengembalikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada negara.

Baca Juga: 19 Lokasi Penukarang Uang Baru di Kota Semarang dan Sekitarnya,Persiapan Bagi THR Buat Ponakan Saat Lebaran

Kasus korupsi Anas Urbaningrum menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat, karena Anas merupakan seorang politisi yang terkenal dan memiliki pengaruh di dunia politik Indonesia. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )