Mario Dandy Tak Keberatan Dakwaan Jaksa, Sidang Dilanjut dengan Keterangan Saksi,Kapan?

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 18:13 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Sidang kasus Mario Dandy sebagai terdakwa penganiayaan David Ozora ditunda.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 13 Juni 2023 mendatang.

Seperti yang diketahui, sidang perdana dilaksanakan hari ini Selasa, 6 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jam Buka dan Info Harga Soto Bangkong di Semarang, Cita Rasa yang Selalu Jadi Incaran Wisatawan

Pihak kuasa hukum Mario Dandy menilai, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Itulah sebabnya, Andreas Nohot Silitonga dkk sepakat, untuk tidak mengajukan nota eksepsi atau nota keberatan.

Melansir tayangan kanal YouTube Metro TV persidangan anak Rafael Alun Trisambodo itu dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Baca Juga: Link Live Streaming Play-Off Liga Champions Asia: Bali United vs PSM Makassar, Selasa 6 Juni 2023 Pukul 18.30 WIB

"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Ketua Majelis Hakim, seperti dikutip Infosemarang.com, Selasa 6 Juni 2023.

Tak hanya itu, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara, terlebih dahulu.

Pertama dari keluarga korban yakni keluarga David Ozora, saksi dari sekuriti dan saksi lain yang ada di lokasi.

Baca Juga: Jelang Kedatangan Timnas Argentina ke Jakarta, Alexis Mac Allister: Lawan Indonesia akan Sangat Penting

"Lima saksi saja dahulu, tapi keluarga dari anak David didahulukan terus hari Kamis sudah kita jadwalkan 5 juga," terang Hakim.

Sebagai informasi, Mario Dandy didakwa dengan Pasal berlapis penganiayaan berat dan UU Perlindungan Anak.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Alasan Ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torondek tak Hadir di Persidangan:Tak Kuat

Selain itu, JPU menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)