Inara Rusli Ditalak 3 Oleh Virgoun Secara Islam, Bagaimana Hukumnya Jika Ingin Rujuk?

Rosiana Ch
Jumat 02 Juni 2023, 16:09 WIB
Inara Rusli yang kini memutuskan untuk membuka cadar atau niqab. (Sumber : Instagram @mommy_starla)

Inara Rusli yang kini memutuskan untuk membuka cadar atau niqab. (Sumber : Instagram @mommy_starla)

INFOSEMARANG.COM -- Inara Rusli mengaku sudah ditalak 3 oleh Virgoun secara hukum islam.

Karena hal itu, Inara Rusli tidak bisa lagi rujuk dengan Virgoun. Bila dipaksakan, maka akan dianggap berzina.

"Sebenernya sejujurnya udah ditalak, 3 kali secara lisan, secara agama, jadi itu tuh kayak ta;ak, rujuk, terus talak lagi tiga kali," kata Inara Rusli, mengutip podcast Need A Talk pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tak Dukung Inara Rusli dan Virgoun Rujuk: Dia Deserve Better Banget!

Sebenarnya, bagaimana hukum talak 3 dalam islam?

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Agama Kuala Kurun, perempuan tidak akan halal lagi bagi sang mantan suami bila sudah dijatuhi talak tiga.

Sang perempuan harus menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain dan melakukan hubungan suami istri dengan suami barunya sebagaimana inti dari perkawinan.

Namun, pernikahan kedua itu baru dapat dilaksanakan apabila sang perempuan sudah melewati masa iddahnya.

Suami kedua disebut sebagai muhalil, atau prang yang menghalalkan.

Baca Juga: Inara Rusli Tuntut Virgoun Uang Mut'ah Rp10 Miliar, Apa Itu?

Bila pada akhirnya perempuan tersebut bercerai dengan suami kedua, maka ia dapat kembali lagi kepada suami pertama setelah masa iddah selesai.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak 3 atau talak ba'in kubraa diatur dalam Pasal 120, yang berbunyi:

“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)