Hotman Paris Sebut Ganjaran Hukuman Mario Dandy Bisa Ringan Berkat Kondisi David Membaik,Jamin Ginting : Iya Karena

Elsa Krismawati
Jumat 26 Mei 2023, 09:30 WIB
Hotman Paris duga kasus Mario Dandy lamban bergulir lantaran tunggu kondisi David membaik (Sumber : instagram @hotmanparisofficial/pmjnews)

Hotman Paris duga kasus Mario Dandy lamban bergulir lantaran tunggu kondisi David membaik (Sumber : instagram @hotmanparisofficial/pmjnews)

INFOSEMARANG.COM - Hotman Paris dalam acara Hotroom beberkan, tersangka Mario Dandy kena ganjaran hukuman ringan jika kondisi David Ozora membaik.

Diwartakan sebelumnya, kasus Mario Dandy Satriyo sempat mandek hingga 3 bulan, hingga akhirnya berstatus P21, berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Rupanya, hal ini turut dibenarkan pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Baca Juga: Viral Curhatan Netizen Diratukan Mertua Usai Melahirkan Cucu Pertama, Kamu Relate?

Ia menyebut, perkembangan kondisi David berpengaruh dengan beratnya hukuman yang akan diganjarkan pada Mario.

Pernyataan itu disampaikan Jami Ginting dalam acara yang pada Hotman Paris, dalam acara yang dipandu sang pengacara..

Jamin Ginting menerangkan, status David akan ditentukan dengan dampak yang dialaminya paska kejadian.

Baca Juga: Aldi Taher Tuai Kritik Pedas Gegara Bikin Lagu Soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper

"Jika benar David sudah bisa bersekolah, artinya status dia akan ditentukan, apakah luka ringan, luka berat, cacat tetap atau mati,"ucap Ginting, seperti dikutip infosemarang.com dari YouTube Metro TV, Kamis 24 Mei 2023.

Pakar hukum pidana tersebut juga mengatakan, kondisi David menyebabkan pihak Jaksa Penuntut Umum alami dilema hukum dalam membuat rancangan dakwaan.

Baca Juga: Desain Tipis dan Ringan, HUAWEI Band 8 Dijual Rp 500 Ribu di Indonesia

"Sesuai aturan hukum karena konteksnya adalah delik materil, akibat suatu perbuatan yang dihukum, maka dilihat akibatnya," sambungnya.

Jamin Ginting menegaskan apabila akibat yang diterima David bukan cacat tetap melainkan luka dan cacat ringan maka hukuman yang diterima Merio akan lebih ringan.

Sebab, konteks perbuatan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menjadi perbuatan yang tidak direncanakan.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Info HOAX Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Mulai Bertebaran di Whatsapp dan Telegram

Sebaliknya, jika korban mengalami cacat tetap, luka berat Ginting menyebut tetap pada ancaman hukuman awal yang sesuai dengan Pasal 535 KUHP yang selama ini disangkakan.

Di sisi lain, Hotman Paris selaku Host acara dan pengacara kondang kian bertanya-tanya, alasan berkas tak kunjung naik ke pengadilan.

Baca Juga: Maju Lagi Jadi Capres di Pemilu 2024, Denny Siregar Sindir Prabowo: Gak Capek Apa Ya?

Hotman menduga semakin lama kasus ini diproses, semakin menguntungkan pihak pelaku.

"Jadi tertunda aga lamanya kasus ini menguntungkan Mario ya?," tanya Hotman.

Dengan lugas, Jamin Ginting menjawab hal itu benar adanya lantara, semakin lama tentu kondisi anak Jonatahan Latumahina itu makin baik.

Baca Juga: Gege Elisa Posting Foto Pertama Usai Dikabarkan Dekat dengan Desta, Langsung Banjir Komentar Warganet!

"Jika kasus makin lama masuk pengadilan, sementara David kondisinya makin baik, kemungkinan besar orang ini (Mario) lebih ringan hukumannya," tandas Ginting. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )