PURWOREJO- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026. Dia juga mengapresiasi capaian Provinsi Jawa Tengah yang menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Menurutnya, capaian itu menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan data hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.
Menurut Saleh, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penyalahgunaan aset yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, hingga organisasi keagamaan yang selama ini aktif mendampingi proses sertifikasi.
Meski demikian, Saleh mengingatkan bahwa pekerjaan belum selesai. Saat ini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya yang belum memiliki sertifikat.
“Capaian yang ada patut diapresiasi, tetapi percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Ia mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan tingkat sertifikasi tanah wakaf hingga mencapai minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.
Menurut Saleh, berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi perlu dicari solusinya secara bersama-sama, mulai dari persoalan wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang tercatat secara resmi.
“Permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf guna mempercepat penyelesaian bidang-bidang yang belum bersertifikat.
Saleh berharap keberhasilan Jawa Tengah dalam program sertifikasi tanah wakaf dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
"Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatannya tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.***