5 Santunan Bagi PPK, PPS, KPPS, dan Linmas, Mulai dari Luka Sedang Hingga Meninggal Dunia

Elsa Krismawati
Selasa 20 Februari 2024, 10:03 WIB
KPPS di Kendal meninggal dunia, diduga akibat serangan jantung (Sumber: instagram @insta_kendal | Foto: infosemarang.com )

KPPS di Kendal meninggal dunia, diduga akibat serangan jantung (Sumber: instagram @insta_kendal | Foto: infosemarang.com )

INFOSEMARANG.COM - Enam hari setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan.

Mereka melaporkan bahwa 84 anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 telah meninggal dunia dan 4.567 orang lainnya sakit pada Senin (19/2/2024).

Menurut Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, periode 14-18 Februari 2024 mencatat 71 anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 meninggal dunia.

Baca Juga: 10 Daftar Caleg Selebriti Diprediksi Amankan Kursi di DPR RI

Mereka terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

"Hingga saat ini, ada 71 orang yang meninggal, dengan rincian satu anggota PPK di tingkat kecamatan, empat anggota PPS di tingkat desa/kelurahan, dan 42 anggota KPPS di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Hasyim dalam konferensi pers di kantor Kemenkes RI Jakarta, Senin (19/2/2024).

Meskipun demikian, Hasyim menegaskan bahwa anggota Badan Ad Hoc yang mengalami cedera permanen, luka parah, atau meninggal akan mendapatkan bantuan santunan.

Baca Juga: Perindo Cuma Dapat 1,5 Persen Suara, Satu Keluarga Hary Tanoe Dipastikan Gagal ke Senayan

Hingga 17 Februari 2024, empat korban yang meninggal telah menerima bantuan tersebut.

"Sampai tanggal 17 Februari, empat anggota Badan Ad Hoc yang meninggal telah menerima santunan," tegas Hasyim.

Santunan yang diberikan kepada anggota Badan Ad Hoc diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Gangster di Jalan Mataram-Majapatih Pekalongan Meresahkan, Satu Pelaku Diamankan Warga

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

  • Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

  • Santunan bagi yang cacat permanen: Rp30,8 juta

  • Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,25 juta. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )