Lukas Enembe Meninggal, Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi Keuangan Negara Lewat Jalur Perdata

Galuh Prakasa
Rabu 27 Desember 2023, 05:00 WIB
Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan napas terakhirnya, mengakhiri rangkaian hukum kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkannya.

Pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa dengan wafatnya Lukas Enembe, proses hukum terhadapnya secara resmi berakhir.

"Seiring meninggalnya Tersangka, hak menuntut dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Tanak pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca Juga: Begini Respon Prabowo Soal Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK Di Madura

Namun, Tanak menyoroti bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui jalur perdata.

Dia menjelaskan bahwa KPK harus melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dengan menyerahkan seluruh berkas terkait Lukas agar dapat mengajukan gugatan terkait kerugian negara.

"Negara tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," tambahnya.

Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Jual Rokok di Tahun 2024

Perjalanan terakhir Lukas Enembe berakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, di mana ia sebelumnya dirawat dan didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengonfirmasi kematian mantan Gubernur Papua tersebut.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," ungkapnya pada Selasa, 26 Desember.

Sebelum meninggal, Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kabar terbaru mencatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PT Jakarta meningkat dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Geger Ria Ricis Ngaku 'Dianggurin' Suami di Media Sosial Hingga Rumah Tangganya Diduga Retak

Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta pada Kamis, 7 Desember, menyebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan."

Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, mengepalai majelis yang terdiri dari Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis banding juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 47.8 miliar.

Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Untuk Nyoblos Pemilu 2024, Kok Bisa?

Pihak pengacara Lukas menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi.

Meninggalnya Lukas Enembe tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan hidupnya, tetapi juga mengakhiri bab panjang dari proses hukum yang melibatkan mantan Gubernur Papua ini.

Meskipun proses hukum berakhir, dampak dan konsekuensi dari perbuatannya masih terus bergulir, menciptakan riak di lingkaran politik dan hukum Tanah Papua.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )