Lukas Enembe Meninggal, Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi Keuangan Negara Lewat Jalur Perdata

Galuh Prakasa
Rabu 27 Desember 2023, 05:00 WIB
Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan napas terakhirnya, mengakhiri rangkaian hukum kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkannya.

Pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa dengan wafatnya Lukas Enembe, proses hukum terhadapnya secara resmi berakhir.

"Seiring meninggalnya Tersangka, hak menuntut dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Tanak pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca Juga: Begini Respon Prabowo Soal Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK Di Madura

Namun, Tanak menyoroti bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui jalur perdata.

Dia menjelaskan bahwa KPK harus melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dengan menyerahkan seluruh berkas terkait Lukas agar dapat mengajukan gugatan terkait kerugian negara.

"Negara tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," tambahnya.

Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Jual Rokok di Tahun 2024

Perjalanan terakhir Lukas Enembe berakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, di mana ia sebelumnya dirawat dan didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengonfirmasi kematian mantan Gubernur Papua tersebut.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," ungkapnya pada Selasa, 26 Desember.

Sebelum meninggal, Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kabar terbaru mencatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PT Jakarta meningkat dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Geger Ria Ricis Ngaku 'Dianggurin' Suami di Media Sosial Hingga Rumah Tangganya Diduga Retak

Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta pada Kamis, 7 Desember, menyebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan."

Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, mengepalai majelis yang terdiri dari Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis banding juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 47.8 miliar.

Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Untuk Nyoblos Pemilu 2024, Kok Bisa?

Pihak pengacara Lukas menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi.

Meninggalnya Lukas Enembe tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan hidupnya, tetapi juga mengakhiri bab panjang dari proses hukum yang melibatkan mantan Gubernur Papua ini.

Meskipun proses hukum berakhir, dampak dan konsekuensi dari perbuatannya masih terus bergulir, menciptakan riak di lingkaran politik dan hukum Tanah Papua.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)