Lukas Enembe Meninggal, Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi Keuangan Negara Lewat Jalur Perdata

Galuh Prakasa
Rabu 27 Desember 2023, 05:00 WIB
Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan napas terakhirnya, mengakhiri rangkaian hukum kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkannya.

Pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa dengan wafatnya Lukas Enembe, proses hukum terhadapnya secara resmi berakhir.

"Seiring meninggalnya Tersangka, hak menuntut dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Tanak pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca Juga: Begini Respon Prabowo Soal Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK Di Madura

Namun, Tanak menyoroti bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui jalur perdata.

Dia menjelaskan bahwa KPK harus melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dengan menyerahkan seluruh berkas terkait Lukas agar dapat mengajukan gugatan terkait kerugian negara.

"Negara tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," tambahnya.

Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Jual Rokok di Tahun 2024

Perjalanan terakhir Lukas Enembe berakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, di mana ia sebelumnya dirawat dan didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengonfirmasi kematian mantan Gubernur Papua tersebut.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," ungkapnya pada Selasa, 26 Desember.

Sebelum meninggal, Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kabar terbaru mencatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PT Jakarta meningkat dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Geger Ria Ricis Ngaku 'Dianggurin' Suami di Media Sosial Hingga Rumah Tangganya Diduga Retak

Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta pada Kamis, 7 Desember, menyebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan."

Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, mengepalai majelis yang terdiri dari Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis banding juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 47.8 miliar.

Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Untuk Nyoblos Pemilu 2024, Kok Bisa?

Pihak pengacara Lukas menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi.

Meninggalnya Lukas Enembe tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan hidupnya, tetapi juga mengakhiri bab panjang dari proses hukum yang melibatkan mantan Gubernur Papua ini.

Meskipun proses hukum berakhir, dampak dan konsekuensi dari perbuatannya masih terus bergulir, menciptakan riak di lingkaran politik dan hukum Tanah Papua.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)