KPK Panggil Ahok Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Galuh Prakasa
Selasa 07 November 2023, 14:51 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.(Sumber : Instagram.com/terang_media)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.(Sumber : Instagram.com/terang_media)

INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2021.

Ahok dilaporkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 7 November 2023.

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: NGAWUR! Giliran Israel Fitnah RS Indonesia Jadi Markas Hamas di Gaza, Pihak Ini Beri Klarifikasi Resmi

Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pokok-pokok yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA), sebagai tersangka dalam kasus pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011—2021.

Kasus korupsi ini bermula pada sekitar tahun 2012, ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Defisit gas ini diperkirakan akan terjadi dari tahun 2009 hingga 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero selama periode 2009-2014, kemudian mengambil keputusan untuk bermitra dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Baca Juga: Kemenpan-RB Ungkap Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN di 2024, Seleksi CASN Bakal Lebih Fleksibel

Karen secara sepihak menjalin kontrak dengan CCL tanpa melakukan analisis menyeluruh dan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Tindakan ini juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), khususnya oleh pemerintah, sehingga tindakan Karen tidak mendapat persetujuan pemerintah saat itu.

Akibat dari keputusan ini, kargo LNG milik PT Pertamina Persero dari CCL menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah tiba di Indonesia.

Kargo LNG ini harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Tindakan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)