Fakta Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, Nilai Proyek Capai Triliunan Rupiah

Jeanne Pita W
Selasa 14 November 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi | Fakta Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, Nilai Proyek Capai Triliunan Rupiah (Sumber : Freepik/jcomp)

Ilustrasi | Fakta Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, Nilai Proyek Capai Triliunan Rupiah (Sumber : Freepik/jcomp)

INFOSEMARANG.COM -- Saat ini Komisi Peberanatsan Korpusi (KPK) masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di masa pandemi virus corona (COVID-19) lalu dalam tahun anggaran 2020 - 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa nilai proyek pengadaan APD di masa pandemi tersebut mencapai Rp3,3 triliun untuk lima juga set APD.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar Rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Head to Head Irak vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Yakin Taktiknya Redam Permainan Tuan Rumah

Pihak KPK pun saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi ini.

Pada masa penyidikan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini. Pihaknya juga telah menetapkan tersangka.

Di samping itu, Ali Fikri juga membeberkan bahwa tersangka kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang meski belum dapat mengungkapkan siapa nama tersangkanya.

Nanti kami cek ulang karena ada beberapa orang. Saya kira, (tersangkanya) lebih dari satu,” ujar Ali.

Baca Juga: Ngeri! Sedang Melintas di Jalan Tol, Mobil Wanita Ini Dilempar Batu Orang Misterius

Meski demikian, diketahui bahwa setidaknya ada lima nama yang kini dicekal untuk ke luar negeri.

Saat ini KPK telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali.

Melansir dari beberapa sumber bahwa salah satu nama orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Budi Sylvana, Kepala Pusat Krisis Kemenkes yang menjabat pada periode 2020-2021.

Baca Juga: Rekomendasi Daftar Produk Alternatif Sesuai Fatwa MUI, Mulai Makanan Hingga Produk Sehari-Hari dan Kosmetik

Selain Budi, KPK juga mencegah dua pihak swasta ke luar negeri, bernama Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik dan Advokat bernama A Isdar Yusuf, serta PNS bernama Hermansyah.

Terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkes ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi pun menjelaskan bahwa ada perbedaan harga-harga APD saat awal pandemi COVID-19 merebak di Indonesia.

Sehingga memungkinkan adanya perbedaan harga-harga saat pengadaan APD.

Namun di sisi lain, ia tetap bersedia untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik KPK jika dibutuhkan sebagai bentuk dukungan atas langkah penegakan hukum yang ada. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)