Alasan Kejaksaan Serang Hentikan Kasus Muhyani Bela Diri Lawan Maling hingga Korban Meninggal Dunia di Serang, Banten

Galuh Prakasa
Sabtu 16 Desember 2023, 08:45 WIB
Kejari Serang hentikan kasus peternak  jadi tersangka usai bela diri melawan pencuri (Sumber : instagram @sisiterang.official)

Kejari Serang hentikan kasus peternak jadi tersangka usai bela diri melawan pencuri (Sumber : instagram @sisiterang.official)

INFOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan untuk menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menikam Waldi, si pencuri kambing di Serang, Banten.

Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan oleh Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua.

Baca Juga: Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani, Peternak yang Dijadikan Tersangka Membela Diri Lawan Maling

Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum, dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang turut hadir dalam proses tersebut.

"Hasil ekspose menunjukkan kesepakatan bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang diungkap oleh jaksa penuntut umum, terbukti adanya pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP," ungkap Kajati dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Desember 2023.

Didik menjelaskan bahwa Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, sebagai respons terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum.

"Dalam berkas perkara, terungkap bahwa Muhyani bin Subrata, sebagai penjaga kambing, dapat melakukan pembelaan terpaksa sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP terhadap harta benda, baik miliknya sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Didik menambahkan bahwa menurut hukum, tindakan perlawanan untuk mempertahankan atau melindungi harta benda dikelompokkan sebagai pembelaan terpaksa.

Baca Juga: Balita di Kramatjati Meninggal Usai Dianiaya Pacar Tantenya, Ternyata Ibu dan Ayahnya...

Hasil visum et repertum juga menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan Muhyani tidak dapat langsung dituduh sebagai penyebab kematian.

Dari ekspose tersebut, terungkap bahwa Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting karena merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok.

Korban, yang kemudian meninggal di area persawahan, sempat meminta bantuan saksi AS, seorang terpidana pencurian, namun tidak mendapat pertolongan.

"Dengan demikian, Kajari Serang mengeluarkan SKPP berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa yang dapat dibuktikan oleh Terdakwa Muhyani. Kasus ini ditutup dan tidak dilakukan penuntutan lebih lanjut," tandas Didik.

Baca Juga: Update Laka Maut di Tol Cipali: Sopir Bus Selamat, Ditahan di Polres Purwakarta

Sebelumnya, insiden ini terjadi pada bulan Februari 2023, dini hari. Muhyani mendengar suara dari kandang kambing, menemukan seorang pencuri bersenjata tajam.

Dalam keadaan takut dan panik, Muhyani menggunakan gunting dan melancarkan perlawanan terhadap pencuri tersebut, berhasil melukainya.

Muhyani segera berteriak memanggil warga, namun pencuri melarikan diri dan ditemukan tak bernyawa oleh warga keesokan paginya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)