Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani, Peternak yang Dijadikan Tersangka Membela Diri Lawan Maling

Galuh Prakasa
Sabtu 16 Desember 2023, 07:49 WIB
Muhyani mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, namun proses hukum masih berlanjut. (Sumber : instagram @sisiterang.official)

Muhyani mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, namun proses hukum masih berlanjut. (Sumber : instagram @sisiterang.official)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang peternak berusia 58 tahun asal Serang, Banten, bernama Muhyani, menjadi tersangka setelah membela diri dalam insiden melawan maling.

Kebebasan bersyarat diberikan pada Kamis, 14 Desember 2023, setelah tujuh hari penahanan di penjara.

Muhyani mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, namun proses hukum masih berlanjut.

Baca Juga: Irish Bella Unggah Foto Terbaru, Tampil Modis Sambil Singgung Soal Ikhlas dan Sabar

Ia berharap mendapatkan pembebasan murni karena tindakannya hanya sebagai bentuk perlawanan diri.

"Mamang murni bela diri, terpaksa, bagaimana (ada niatan) bunuh orang? Sebenarnya kan mamang terpaksa, kalau gak mamang yang bela, pasti mamang yang mati," ungkap Muhyani.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengungkapkan, permintaan penangguhan bersyarat kepada Muhyani sudah dikabulkan, pada Rabu 14 Desember 2023.

Selama penangguhan ini, pihak keluarga menjamin Muhyani bisa hadir saat menjalani persidangan.

Lebih lanjut, kata Rezkinil, hal ini merupakan pertimbangan dari JPU yang menangani kasus Muhyani.

Kondisi Muhyani yang sedang sakit juga jadi salah satu pertimbangan bagi JPU. Meski demikian, Muhyani akan tetap diawasi lantaran dikhawatirkan melarikan diri.

"Ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU, makanya dikabulkan. Setidaknya pertimbangan itulah yang dijadikan oleh penuntut umum untuk memberikan penangguhan," tukasnya.

Baca Juga: Update Laka Maut di Tol Cipali: Sopir Bus Selamat, Ditahan di Polres Purwakarta

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka, menyatakan bahwa tindakannya dianggap tidak dalam keadaan terdesak.

Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang, menjelaskan bahwa Muhyani masih memiliki waktu dan kesempatan untuk bertindak lain sebelum dianggap terdesak.

"Tindakan saudara Muhyani masih ada waktu untuk berpikir dan bertindak lain, dengan tempo waktu dan jarak antara saudara W, sehingga tidak dikategorikan kondisi OVERMACHT (terdesak tidak ada waktu berpikir)," kata Hermanto.

Hermanto menambahkan bahwa Muhyani tidak dalam keadaan terancam karena pencuri baru memegang golok tanpa mengeluarkannya dari sarungnya, sementara juga tengah menggenggam leher kambing.

Insiden ini terjadi pada bulan Februari 2023, dini hari. Muhyani mendengar suara dari kandang kambing, menemukan seorang pencuri bersenjata tajam.

Dalam keadaan takut dan panik, Muhyani menggunakan gunting dan melancarkan perlawanan terhadap pencuri tersebut, berhasil melukainya.

Muhyani segera berteriak memanggil warga, namun pencuri melarikan diri dan ditemukan tak bernyawa oleh warga keesokan paginya.

Demikianlah kronologi insiden yang melibatkan peternak Muhyani di Serang, Banten, yang berakhir dengan pembelaan diri dan kematian sang pencuri.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )