Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Muhyani, Peternak yang Dijadikan Tersangka Membela Diri Lawan Maling

Galuh Prakasa
Sabtu 16 Desember 2023, 07:49 WIB
Muhyani mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, namun proses hukum masih berlanjut. (Sumber : instagram @sisiterang.official)

Muhyani mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, namun proses hukum masih berlanjut. (Sumber : instagram @sisiterang.official)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang peternak berusia 58 tahun asal Serang, Banten, bernama Muhyani, menjadi tersangka setelah membela diri dalam insiden melawan maling.

Kebebasan bersyarat diberikan pada Kamis, 14 Desember 2023, setelah tujuh hari penahanan di penjara.

Muhyani mendapatkan penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, namun proses hukum masih berlanjut.

Baca Juga: Irish Bella Unggah Foto Terbaru, Tampil Modis Sambil Singgung Soal Ikhlas dan Sabar

Ia berharap mendapatkan pembebasan murni karena tindakannya hanya sebagai bentuk perlawanan diri.

"Mamang murni bela diri, terpaksa, bagaimana (ada niatan) bunuh orang? Sebenarnya kan mamang terpaksa, kalau gak mamang yang bela, pasti mamang yang mati," ungkap Muhyani.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil mengungkapkan, permintaan penangguhan bersyarat kepada Muhyani sudah dikabulkan, pada Rabu 14 Desember 2023.

Selama penangguhan ini, pihak keluarga menjamin Muhyani bisa hadir saat menjalani persidangan.

Lebih lanjut, kata Rezkinil, hal ini merupakan pertimbangan dari JPU yang menangani kasus Muhyani.

Kondisi Muhyani yang sedang sakit juga jadi salah satu pertimbangan bagi JPU. Meski demikian, Muhyani akan tetap diawasi lantaran dikhawatirkan melarikan diri.

"Ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU, makanya dikabulkan. Setidaknya pertimbangan itulah yang dijadikan oleh penuntut umum untuk memberikan penangguhan," tukasnya.

Baca Juga: Update Laka Maut di Tol Cipali: Sopir Bus Selamat, Ditahan di Polres Purwakarta

Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka, menyatakan bahwa tindakannya dianggap tidak dalam keadaan terdesak.

Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang, menjelaskan bahwa Muhyani masih memiliki waktu dan kesempatan untuk bertindak lain sebelum dianggap terdesak.

"Tindakan saudara Muhyani masih ada waktu untuk berpikir dan bertindak lain, dengan tempo waktu dan jarak antara saudara W, sehingga tidak dikategorikan kondisi OVERMACHT (terdesak tidak ada waktu berpikir)," kata Hermanto.

Hermanto menambahkan bahwa Muhyani tidak dalam keadaan terancam karena pencuri baru memegang golok tanpa mengeluarkannya dari sarungnya, sementara juga tengah menggenggam leher kambing.

Insiden ini terjadi pada bulan Februari 2023, dini hari. Muhyani mendengar suara dari kandang kambing, menemukan seorang pencuri bersenjata tajam.

Dalam keadaan takut dan panik, Muhyani menggunakan gunting dan melancarkan perlawanan terhadap pencuri tersebut, berhasil melukainya.

Muhyani segera berteriak memanggil warga, namun pencuri melarikan diri dan ditemukan tak bernyawa oleh warga keesokan paginya.

Demikianlah kronologi insiden yang melibatkan peternak Muhyani di Serang, Banten, yang berakhir dengan pembelaan diri dan kematian sang pencuri.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)