Tragis! Kisah Balita Cedera Otak Berat dan Patah Tulang Gara-Gara Dianiaya Kekasih Tantenya

Galuh Prakasa
Selasa 12 Desember 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi | RA (29) ditahan atas tuduhan menyiksa balita HZ (3) di Kramat Jati hingga alami gegar otak berat dan patah tulang. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi | RA (29) ditahan atas tuduhan menyiksa balita HZ (3) di Kramat Jati hingga alami gegar otak berat dan patah tulang. (Sumber: Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Balita berusia 3 tahun dengan inisial HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29), pacar dari bibi korban bernama Siti (17).

Penganiayaan itu mengakibatkan cedera otak berat, patah tulang selangka, memar-memar, dan gangguan pada sendi bahu kanan.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, menyatakan bahwa kondisi balita saat ini masih dalam keadaan tidak sadar (koma).

"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma). Jadi kondisinya mengalami cedera otak berat," kata Brigjen Pol Hariyanto.

Baca Juga: Fakta-fakta Perempuan 26 Tahun di Banyumanik Tewas Gantung Diri, Diduga karena Patah Hati

Korban awalnya dibawa ke UGD RS Polri oleh RA dan Siti. Kepada petugas medis, keduanya mengaku korban terluka dan tidak sadarkan diri karena jatuh.

Kendati demikian, petugas medis tak percaya dan menemukan luka di sekujur tubuh korban. Sehingga pihak rumah sakit melaporkan kasus ini kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Rumah sakit menyerahkan investigasi lebih lanjut kepada penyidik untuk mengungkap kejadian ini.

"Jadi luka-luka itu yang menjadi kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami," katanya.

Baca Juga: Resep Cromboloni alias New York Roll yang Lagi Viral, Lebih Irit tapi Sama Enaknya

Penganiayaan Sejak November 2023

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur diketahui telah menahan RA sebagai tersangka penyiksaan kepada HZ.

Pelaku mengakui bahwa tindakan penyiksaan dilakukan karena kesal terhadap perilaku rewel dan menangis saat tersangka akan berhubungan dengan bibi korban.

Tindakan penyiksaan ini pun terjadi sejak November 2023 di kontrakan pelaku di kawasan Condet, Kramat Jati.

Kejadian tersebut direkam oleh tante korban, yang juga pacar pelaku, sebagai bukti terhadap perilaku sang pacar yang kerap menyiksa keponakannya.

Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Ajukan Banding, Yoyok Sukawi Pastikan Kawal Bersama Tim Hukum

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini.

Tante korban saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan ini.

Untuk diketahui, korban dititpkan kepada Siti karena ibu kandungnya tengah bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Sedangkan Siti tinggal bersama tersangka RA tanpa status pernikahan di rumah kontrakan tersebut.

Atas penganiayaan tersebut, RZ dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 17:02 WIB

Kunjungan Wapres ke Kota Semarang Jadi Penguat Sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kedatangan Gibran disambut antusias masyarakat, pengurus klenteng, tokoh agama, serta pelaku usaha di kawasan wisata tersebut.
 (Sumber: )
Semarang Raya15 Februari 2026, 11:48 WIB

Besok Gelar Karnaval Dugderan, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang Senin (16/2/2026) besok akan menggelar tradisi Dugderan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
 (Sumber: )