Tragis! Kisah Balita Cedera Otak Berat dan Patah Tulang Gara-Gara Dianiaya Kekasih Tantenya

Galuh Prakasa
Selasa 12 Desember 2023, 19:36 WIB
Ilustrasi | RA (29) ditahan atas tuduhan menyiksa balita HZ (3) di Kramat Jati hingga alami gegar otak berat dan patah tulang. (Sumber: Pixabay)

Ilustrasi | RA (29) ditahan atas tuduhan menyiksa balita HZ (3) di Kramat Jati hingga alami gegar otak berat dan patah tulang. (Sumber: Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- Balita berusia 3 tahun dengan inisial HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29), pacar dari bibi korban bernama Siti (17).

Penganiayaan itu mengakibatkan cedera otak berat, patah tulang selangka, memar-memar, dan gangguan pada sendi bahu kanan.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, menyatakan bahwa kondisi balita saat ini masih dalam keadaan tidak sadar (koma).

"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma). Jadi kondisinya mengalami cedera otak berat," kata Brigjen Pol Hariyanto.

Baca Juga: Fakta-fakta Perempuan 26 Tahun di Banyumanik Tewas Gantung Diri, Diduga karena Patah Hati

Korban awalnya dibawa ke UGD RS Polri oleh RA dan Siti. Kepada petugas medis, keduanya mengaku korban terluka dan tidak sadarkan diri karena jatuh.

Kendati demikian, petugas medis tak percaya dan menemukan luka di sekujur tubuh korban. Sehingga pihak rumah sakit melaporkan kasus ini kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Rumah sakit menyerahkan investigasi lebih lanjut kepada penyidik untuk mengungkap kejadian ini.

"Jadi luka-luka itu yang menjadi kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami," katanya.

Baca Juga: Resep Cromboloni alias New York Roll yang Lagi Viral, Lebih Irit tapi Sama Enaknya

Penganiayaan Sejak November 2023

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur diketahui telah menahan RA sebagai tersangka penyiksaan kepada HZ.

Pelaku mengakui bahwa tindakan penyiksaan dilakukan karena kesal terhadap perilaku rewel dan menangis saat tersangka akan berhubungan dengan bibi korban.

Tindakan penyiksaan ini pun terjadi sejak November 2023 di kontrakan pelaku di kawasan Condet, Kramat Jati.

Kejadian tersebut direkam oleh tante korban, yang juga pacar pelaku, sebagai bukti terhadap perilaku sang pacar yang kerap menyiksa keponakannya.

Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Ajukan Banding, Yoyok Sukawi Pastikan Kawal Bersama Tim Hukum

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini.

Tante korban saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan ini.

Untuk diketahui, korban dititpkan kepada Siti karena ibu kandungnya tengah bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Sedangkan Siti tinggal bersama tersangka RA tanpa status pernikahan di rumah kontrakan tersebut.

Atas penganiayaan tersebut, RZ dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )