Kabur ke Bekasi, Muh Anwar Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati Diringkus Polrestabes Semarang

Galuh Prakasa
Jumat 08 September 2023, 16:05 WIB
Pemkot Semarang dampingi santriwati korban pelecehan (Sumber : antara)

Pemkot Semarang dampingi santriwati korban pelecehan (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menangkap BAA (46) alias Muh Anwar, seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Tersangka ditangkap ketika mencoba melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat.

Menurut AKBP Donny Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Empat Wakil Indonesia Berlaga di Perempat Final China Open 2023, Tunggal Putera Diperebutkan Vito vs Jojo

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023 oleh orang tua salah satu korban, yang berinisial MJ asal Kabupaten Demak, terkait dugaan pencabulan yang dialami.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali pada tahun 2021, ketika korban masih berusia 15 tahun.

Pencabulan tersebut dilakukan di sebuah hotel oleh pengasuh pondok pesantren yang terletak di kampung Lempongsari, Kota Semarang.

Korban, MJ, merupakan salah satu jamaah yang sering mengikuti pengajian yang diadakan oleh pelaku.

Baca Juga: Momen Tradisi Kawin Tangkap Terekam di Sumba Barat Daya, Publik Malah Merinding Lihat Wanita Ini Diculik

Pelaku juga mengaku bahwa korban MJ sebelumnya pernah dititipkan oleh orang tuanya di pesantren yang ia pimpin sebelum akhirnya bersekolah di Malang.

Modus operandi pelaku dalam membujuk korban adalah dengan memberikan doktrin yang membuat korban merasa takut.

Selain MJ, tersangka juga mengaku telah melakukan pencabulan terhadap dua korban lainnya yang sudah dewasa.

Namun, hingga saat ini, hanya satu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Spot Foto Prewedding di Semarang dengan Konsep Outdoor, Gak Perlu Jauh-jauh Ke Bromo!

"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 8 September 2023.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, korban yang masih bersekolah saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )