Kabur ke Bekasi, Muh Anwar Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati Diringkus Polrestabes Semarang

Galuh Prakasa
Jumat 08 September 2023, 16:05 WIB
Pemkot Semarang dampingi santriwati korban pelecehan (Sumber : antara)

Pemkot Semarang dampingi santriwati korban pelecehan (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM -- Polrestabes Semarang menangkap BAA (46) alias Muh Anwar, seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Ibu Kota Jawa Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Tersangka ditangkap ketika mencoba melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat.

Menurut AKBP Donny Lumbantoruan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Baca Juga: Empat Wakil Indonesia Berlaga di Perempat Final China Open 2023, Tunggal Putera Diperebutkan Vito vs Jojo

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023 oleh orang tua salah satu korban, yang berinisial MJ asal Kabupaten Demak, terkait dugaan pencabulan yang dialami.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali pada tahun 2021, ketika korban masih berusia 15 tahun.

Pencabulan tersebut dilakukan di sebuah hotel oleh pengasuh pondok pesantren yang terletak di kampung Lempongsari, Kota Semarang.

Korban, MJ, merupakan salah satu jamaah yang sering mengikuti pengajian yang diadakan oleh pelaku.

Baca Juga: Momen Tradisi Kawin Tangkap Terekam di Sumba Barat Daya, Publik Malah Merinding Lihat Wanita Ini Diculik

Pelaku juga mengaku bahwa korban MJ sebelumnya pernah dititipkan oleh orang tuanya di pesantren yang ia pimpin sebelum akhirnya bersekolah di Malang.

Modus operandi pelaku dalam membujuk korban adalah dengan memberikan doktrin yang membuat korban merasa takut.

Selain MJ, tersangka juga mengaku telah melakukan pencabulan terhadap dua korban lainnya yang sudah dewasa.

Namun, hingga saat ini, hanya satu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Spot Foto Prewedding di Semarang dengan Konsep Outdoor, Gak Perlu Jauh-jauh Ke Bromo!

"Pengakuan pelaku ada tiga korban, tapi yang melapor hanya satu," katanya dikutip dari Antara, Jumat, 8 September 2023.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, korban yang masih bersekolah saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)