Tiga Pejabat Kasus Suap Bupati Pemalang Jalani Sidang Perdana, Didakwa 6,5 Tahun Penjara

Elsa Krismawati
Kamis 24 Agustus 2023, 16:00 WIB
3 pejabat di Pemalang sidang perdana di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Bupati Pemalang (Sumber : KompasTV)

3 pejabat di Pemalang sidang perdana di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Bupati Pemalang (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Kasus suap Bupati Pemalang  Mukti Agung, memasuki babak baru.

Kini giliran, tiga pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut menajalani sidang perdana mereka di Pengadilan Tipikor Semarang.

Adapun tiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Baca Juga: Cuaca Semarang Panas Capai 36 Derajat Celsius, BMKG Prediksi hingga Minggu Depan

Masing-masing dari ketiganya diduga memberikan Rp100 Juta pada Mukti Agung untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Melansir Antara, hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada Jabatan yang suda diperoleh," Kata Jaksa, dikutip Infosemarang.com 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Nasib Pilu Live Streamer Pasrahkan Rumah Baru ke Karyawan, Penuh Miras, Rokok hingga Belatung

Sebelumnya, ketiga terdakwa yang diadili tersebut baru dilantik pada Desember 2021.

Atas perbuatan ketiga terdakwa dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, tiga terdakwa diketahui tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-23 2023, Siaran Langsung Resmi Bukan di Score808 NobarTV

Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemerinksaan dan mendengarkan keterangan para saksi pada Kamis 31 Agustus 2023 mendatang.

Sementara itu Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, di wilayah kerja Pemerintahan Kabupaten Pemalang periode 2021-2022.

Baca Juga: Omset Puluhan Juta, Ini Tips Membuka Usaha Laundry yang Wajib Diketahui

Tak hanya kurungan, dia juga harus mengganti denda sebesar Rp300 Juta, jika tidak membayar maka denda tersebut diganti 3 bulan kurungan.

Mantan Bupati Pemalang itu juga diwajibka untuk membayar ganti rugi yang dinikmatinya sebesar Rp 4,9 Miliar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)