Berawal dari Dendam dan Sakit Hati,Pelaku Pengecoran Bos di Semarang Mutilasi Tangan Korban Karna ini

Elsa Krismawati
Kamis 11 Mei 2023, 15:41 WIB
Pelaku mutilasi dan cor tubuh juragan galon dan gas di Tembalang. (Sumber : Instagram @polrestabes_semarang_official)

Pelaku mutilasi dan cor tubuh juragan galon dan gas di Tembalang. (Sumber : Instagram @polrestabes_semarang_official)

INFOSEMARANG.COM -- Pelaku pembunuhan bos pemilik toko air isi ulang di Tembalang,Semarang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pelaku bernama Muhammad Husein ini berhasil diamankan Polrestabes Semarang 10 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Thailand dan Vietnam, Dua Tim yang Tidak Pernah Gagal Lolos dari Babak Grup Sepak Bola SEA Games Sejak Edisi Pertama

Dalam konferensi pers, Muhammad Husein mengatakan motif pembunuhan yang dilakukannya pada korban bernama Irwan Hutagalong berawal dari dendam dan sakit hati.

Dilansir dari unggahan instagram @infocegatansukoharjo, dirinya mengaku tak menyesal sudah membunuh Irwan.

Baca Juga: Tayang 11 Mei 2023, Spoiler dan Link Nonton The Good Bad Mother Episode 6 Sub Indo, Jam Berapa dan Dimana?

Bahkan merasa puas karena telah melakukan hal tersebut, lantaran kini sakit hati dan dendamnya terbalaskan.

Husein menuturkan,selain membunuh atasannya dia juga memotong kepala dan memutilasi tangan korban.

Saat ditanya pihak wartawan, alasan apa yang melatar belakangi perbuatannya memotong kepala korban?

Baca Juga: Jadwal Semifinal Sepak Bola SEA Games 2023, Timnas Indonesia U22 Kapan Main Lagi?

Dengan ekspresi muka yang setengah datar, Husein mengatakan bahwa korban sering memarahi dirinya saat bekerja.

"karena sering ngomel-ngomel sama saya makanya saya potong kepalanya, tanganya karena dia sering pake buat mukul saya" Jawab Husein, dikutip Infosemarang.com dari @infocegatansukoharjo, 11 Mei 2023.

Baca Juga: 4 Doa Meminta Pekerjaan, Baca Berulang agar Dapat Pekerjaan dan Rezeki yang Halal

Husein menuturkan, dirinya mulai bekerja pada korban di awal puasa 2023 lalu.

Saat memukul korban hingga tak berdaya,Husein mengaku menggunakan tangan kosong lalu dilanjutkan dengan menusuk pipi kanan dan kiri menggunakan linggis.

Kini Husein dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ditenagai Chipset Baru Qualcomm, POCO F5 Series Meluncur di Pasar Global

Kendati demikian, Husein mengaku siap dihukum atas perbuatan yang sudah dilakukan pada bosnya itu.

Sebelumnya,mayat korban pertama kali ditemukan oleh Istrinya Yunita yang mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang. (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )