Dinas Pendidikan Jateng Instruksikan Gembok Motor Siswa yang Pakai Knalpot Brong

Elsa Krismawati
Selasa 16 Januari 2024, 19:44 WIB
Larangan penggunaan knalpot brong, pengendara bakal ditilang jika nekat. (Sumber: Polrestabes Semarang - InfoSemarang.com)

Larangan penggunaan knalpot brong, pengendara bakal ditilang jika nekat. (Sumber: Polrestabes Semarang - InfoSemarang.com)

INFOSEMARANG.COM- Sinergi Jawa Tengah bebas knalpot brong juga dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Disdikbud Jateng menginstruksikan kepada sekolah untuk mengambil langkah tegas berupa penggembokan motor siswa yang menggunakan knalpot brong.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan intruksi itu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelajar di satuan pendidikan.

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Tega Bunuh Suami, Korban Sempat Diduga Tewas Karena Pembegalan

Khususnya, bagi pelajar yang masih nekat menggunakan knalpot brong.

“Di lingkungan sekolah memang tidak boleh menggunakan knalpot brong. Digembok kemudian diambil orang tuannya dengan diberi edukasi,” kata Uswatun seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 16 januari 2024.

Disdikbud Jateng mengaku siap untuk terus berkomitmen dalam pencegahan knalpot brong di satuan pendidikan.

Baca Juga: Gerindra Jateng Klaim Pilpres Satu Putaran Hemat dan Bisa Memutus Perpecahan

Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran (SE) kepada 13 cabang dinas (Cabdin) Pendidikan di wilayahnya.

Baca Juga: Akun Instagram Mahfud MD Diduga Diretas OTK, Upload Video Tentara Israel, Warganet Malah Sentil Kemenhan

“Selanjutnya, surat edaran itu ditindaklanjuti satuan pendidikan dari cabang dinas, lalu diteruskan ke orang tua agar terus mengawal baik di lingkungan satuan pendidikan maupun di lingkungan satuan pendidikan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 8 Kota Semarang, Suparmi, mengaku sudah menerima intruksi itu.

Bahkan tak hanya terfokus pada pelanggaran knalpot brong, sekolahnya juga melarang siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Viral Videotron Anies Baswedan dari Anies Bubble Di-take Down, Padahal Sudah Kontrak Seminggu

“Di SMA 8 tidak hanya pada waktu instruksi. Tetapi sejak dulu setiap hari sudah ada tim yang piket untuk mengecek kerapian dan kendaraan siswa. Tidak hanya brong tetapi juga kelengkapan berkendara. Misal belum punya SIM tidak diizinkan untuk membawa kendaraan ke sekolah. Dan sampai hari ini di SMA 8 tidak ada yang memakai kendaraan knalpot brong,” ungkap Suparmi.

Kendati sepanjang Desember 2023 sampai Januari 2024 ini tidak ada yang kedapatan siswa memakai knalpot brong, Suparmi tak menampik bila sebelum itu ada siswa yang melanggar.

Namun ia tak memperinci berapa jumlah siswa yang melanggar aturan berkendara di lingkungan SMA Negeri 8 itu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )