Dua Destinasi Ekowisata Seru di Kota Semarang: Mangrove Tapak dan Waduk Jatibarang

Galuh Prakasa
Jumat 17 November 2023, 16:54 WIB
Jelajahi keindahan alam Kota Semarang melalui dua destinasi ekowisata terkenal: Mangrove Tapak dan Waduk Jatibarang. (Sumber : Pemkot Semarang)

Jelajahi keindahan alam Kota Semarang melalui dua destinasi ekowisata terkenal: Mangrove Tapak dan Waduk Jatibarang. (Sumber : Pemkot Semarang)

INFOSEMARANG.COM -- Kota Semarang tidak hanya istimewa dengan warisan sejarah dan budayanya, tetapi juga memiliki destinasi ekowisata yang luar biasa.

Dua destinasi ekowisata itu yakni yaitu Ekowisata Mangrove Tapak di Desa Tapak dan Waduk Jatibarang.

Ekowisata Mangrove Tapak, terletak di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu. Sedangkan, Waduk Jatibarang terletak di Kelurahan Kandri, Gunungpati.

Bukan hanya sebagai destinasi wisata, tetapi kedua tempat ini juga penting bagi pendidikan pelestarian alam dan lingkungan, serta memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.

Berikut penjelasan ringkas Ekowisata Mangrove dan Waduk Jatibarang seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Semarang:

Baca Juga: Terungkap Isi Chat Keluarga Shintia Indah Permatasari: Almarhumah Kurang Sabar Apa, Selalu Dipersulit Keluarga Calon

1. Ekowisata Mangrove Tapak

Salah satu ekosistem yang dijadikan destinasi ekowisata di Kota Semarang adalah Mangrove Tapak di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu.

Mangrove Tapak dikenal memiliki kondisi yang sangat baik dibandingkan dengan daerah sekitarnya.

Selain berfungsi sebagai pemecah gelombang laut untuk menghindari abrasi, Mangrove Tapak juga menjadi rumah bagi jutaan pohon mangrove.

Keunikan pemandangan dan spot foto yang instagramable membuat Mangrove Tapak menjadi destinasi yang menarik.

Tidak hanya sebagai daya tarik pariwisata, tetapi juga sebagai tempat edukasi tentang pohon bakau.

Baca Juga: Tanding Malam Ini! El Rumi vs Jefri Nichol dalam Superstar Knockout, Nonton Live Streaming di Sini

2. Waduk Jatibarang

Destinasi ekowisata kedua di Kota Semarang adalah Waduk Jatibarang, terletak di Kelurahan Kandri, Gunungpati.

Waduk Jatibarang tidak hanya berfungsi sebagai pengendali banjir di Kota Semarang, tetapi juga menjadi tujuan pariwisata.

Para pengunjung dapat menikmati keindahan Goa Kreo, panorama waduk, pertunjukan wayang, dan berbagai atraksi lainnya.

Pengelolaan ekowisata oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan masyarakat setempat.

Pembangunan Objek Wisata Waduk Jatibarang meningkatkan pendapatan warga, mengubah pola hidup mereka.

Dengan memanfaatkan fasilitas pariwisata di Waduk Jatibarang, masyarakat sekitar dapat beralih dari pekerjaan pertanian tradisional.

Dengan keberagaman destinasi ekowisata yang dimiliki, Kota Semarang tidak hanya menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal, tetapi juga menunjukkan komitmen pada konservasi alam dan pembangunan berkelanjutan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)