Tata Cara Membagi Jatah Daging Kurban yang Baik dan Benar sesuai Syariat

Elsa Krismawati
Selasa 27 Juni 2023, 20:53 WIB
tata cara pembagian daging kurban(Sumber : Twitter)

tata cara pembagian daging kurban(Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM--  Hari Raya Idul Adha 1444 H atau lebaran kurban sebentar lagi akan dirayakan oleh umat di seluruh dunia.

Pada hari yang sakral ini, umat Islam melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Namun, dalam pelaksanaan kurban, sangat penting bagi panitia kurban untuk memahami tata cara pembagian daging.

Baca Juga: WASPADA! 4 Bahaya Kebanyakan Mengonsumsi Daging Kambing Berlebih Saat Idul Adha

Hal ini agar daging yang dibagi sesuai dengan syariat dan cara membagi yang benar.

Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan.

Terutama untuk dilakukan bagi mereka yang memiliki kemampuan, sudah baligh, dan berakal. 

Baca Juga: Simak Tips Agar Aman dari Hipertensi Meski Makan Daging Saat Idul Adha

Umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2:

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah)."

Baca Juga: Viral Ibu Diduga Marahi dan Pukuli Anak di Stasiun Purwokerto Gegara Ketinggalan Kereta

Dalam tata cara pembagian daging kurban, terdapat tiga golongan penerima yang perlu diperhatikan:

1. Shohibul Qurban dan Keluarga

Shohibul Qurban merupakan orang yang melakukan ibadah kurban.

yaitu umat Muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Baca Juga: Vincent Rompies Menyesal Jadi Saksi Pernikahan Enzy Storia, Ini Penyebabnya

Bagi mereka, sepertiga bagian dari daging kurban menjadi haknya, sementara dua pertiga sisanya merupakan hak orang lain.

Shohibul Qurban juga berhak membagikan sepertiga bagian yang menjadi haknya kepada pihak lain, seperti panitia hewan kurban dan fakir miskin.

Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian kurban yang menjadi haknya.

Baca Juga: Kisah Bocil 12 Tahun Naik Kereta Api Sendiri dari Solo ke Jakarta, Gemas! Ada Surat Ijin Dari Ortu

baik berupa daging, bulu, maupun kulit atau bagian apapun dari hewan Qurban.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sahabat, kerabat, dan tetangga juga mendapatkan bagian kurban sebanyak sepertiga dari sisa daging yang ada.

meskipun mereka termasuk dalam golongan orang yang berkecukupan.

Hal ini sebagai bentuk saling mengasihi antar umat dan dalm hal ini adalah antar keluarga.

Baca Juga: Profil Hanum Mega, Selebgram yang Diselingkuhi Suaminya padahal Sedang Hamil Anak Kedua

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan Dhuafa

Sepertiga bagian terakhir dari daging kurban menjadi hak fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa,

Kelompok ini adalah kelompok orang yang merupakan kelompok yang paling membutuhkan.

Selain itu, Shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa dari bagian kurban yang menjadi haknya.

Baca Juga: Lokasi Salat Idul Adha 2023 Muhammadiyah di Semarang, Lengkap!

Perlu diketahui bahwa berbeda dengan Shohibul Qurban yang tidak boleh menjual daging kurban miliknya.

Daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau bahkan dijual.

Tambahan informasi, hal-hal yang perlu diperhatikan selain pembagian golongan penerima daging kurban.

Baca Juga: 1 Juli 2023 Simpang Lima Semarang Ditutup, Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

Yaitu waktu penyembelihan harus sesuai, berat daging kurban harus adil, daging kurban sebisa mungkin harus segera dibagikan.

Dan pembagian daging kurban tidak menyusahkan atau menyulitkan penerima.

Demikian tata car pembagian hewan qurban, sehingga panitia atau amil dapat membagi daging dengan benar dan adil.***
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )