Tata Cara Membagi Jatah Daging Kurban yang Baik dan Benar sesuai Syariat

Elsa Krismawati
Selasa 27 Juni 2023, 20:53 WIB
tata cara pembagian daging kurban(Sumber : Twitter)

tata cara pembagian daging kurban(Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM--  Hari Raya Idul Adha 1444 H atau lebaran kurban sebentar lagi akan dirayakan oleh umat di seluruh dunia.

Pada hari yang sakral ini, umat Islam melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Namun, dalam pelaksanaan kurban, sangat penting bagi panitia kurban untuk memahami tata cara pembagian daging.

Baca Juga: WASPADA! 4 Bahaya Kebanyakan Mengonsumsi Daging Kambing Berlebih Saat Idul Adha

Hal ini agar daging yang dibagi sesuai dengan syariat dan cara membagi yang benar.

Hukum berkurban dalam agama Islam adalah sunah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan.

Terutama untuk dilakukan bagi mereka yang memiliki kemampuan, sudah baligh, dan berakal. 

Baca Juga: Simak Tips Agar Aman dari Hipertensi Meski Makan Daging Saat Idul Adha

Umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah qurban dalam Al-Qur'an, Surah Al-Kautsar ayat 2:

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah)."

Baca Juga: Viral Ibu Diduga Marahi dan Pukuli Anak di Stasiun Purwokerto Gegara Ketinggalan Kereta

Dalam tata cara pembagian daging kurban, terdapat tiga golongan penerima yang perlu diperhatikan:

1. Shohibul Qurban dan Keluarga

Shohibul Qurban merupakan orang yang melakukan ibadah kurban.

yaitu umat Muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan tuntunan Islam pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.

Baca Juga: Vincent Rompies Menyesal Jadi Saksi Pernikahan Enzy Storia, Ini Penyebabnya

Bagi mereka, sepertiga bagian dari daging kurban menjadi haknya, sementara dua pertiga sisanya merupakan hak orang lain.

Shohibul Qurban juga berhak membagikan sepertiga bagian yang menjadi haknya kepada pihak lain, seperti panitia hewan kurban dan fakir miskin.

Namun, penting untuk diingat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian kurban yang menjadi haknya.

Baca Juga: Kisah Bocil 12 Tahun Naik Kereta Api Sendiri dari Solo ke Jakarta, Gemas! Ada Surat Ijin Dari Ortu

baik berupa daging, bulu, maupun kulit atau bagian apapun dari hewan Qurban.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sahabat, kerabat, dan tetangga juga mendapatkan bagian kurban sebanyak sepertiga dari sisa daging yang ada.

meskipun mereka termasuk dalam golongan orang yang berkecukupan.

Hal ini sebagai bentuk saling mengasihi antar umat dan dalm hal ini adalah antar keluarga.

Baca Juga: Profil Hanum Mega, Selebgram yang Diselingkuhi Suaminya padahal Sedang Hamil Anak Kedua

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu, dan Dhuafa

Sepertiga bagian terakhir dari daging kurban menjadi hak fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa,

Kelompok ini adalah kelompok orang yang merupakan kelompok yang paling membutuhkan.

Selain itu, Shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu, dan dhuafa dari bagian kurban yang menjadi haknya.

Baca Juga: Lokasi Salat Idul Adha 2023 Muhammadiyah di Semarang, Lengkap!

Perlu diketahui bahwa berbeda dengan Shohibul Qurban yang tidak boleh menjual daging kurban miliknya.

Daging yang diberikan kepada orang miskin merupakan hak milik mereka sehingga boleh dikonsumsi atau bahkan dijual.

Tambahan informasi, hal-hal yang perlu diperhatikan selain pembagian golongan penerima daging kurban.

Baca Juga: 1 Juli 2023 Simpang Lima Semarang Ditutup, Simak Info Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

Yaitu waktu penyembelihan harus sesuai, berat daging kurban harus adil, daging kurban sebisa mungkin harus segera dibagikan.

Dan pembagian daging kurban tidak menyusahkan atau menyulitkan penerima.

Demikian tata car pembagian hewan qurban, sehingga panitia atau amil dapat membagi daging dengan benar dan adil.***
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:05 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:03 WIB

Mohammad Saleh Dampingi Bahlil Resmikan Program Listrik Desa dan BPBL di Purworejo

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja di Desa Hardimulyo, Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:00 WIB

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Mohammad Saleh Dorong Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )