9 Syarat Hewan Ternak untuk Dikurbankan Saat Idul Adha, Salah Satunya Tidak Boleh Berpenyakit

Elsa Krismawati
Senin 05 Juni 2023, 14:11 WIB
Keutamaan Kurban di Hari Raya Idul Adha (Sumber : unsplash.com)

Keutamaan Kurban di Hari Raya Idul Adha (Sumber : unsplash.com)

INFOSEMARANG.COM - Idul Adha merupakan salah satu momen bagi umat Muslim untuk saling berbagi.

Untuk umat Muslim yang mampu, berbagi dengan mereka yang kurang beruntung dalam segi finansial bisa menyisakan hartanya dengan cara berkurban.

Kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan, bahkah dicatat sebagai amal ibadah yang sangat dicintai Allah SWT. 

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Serangan Jantung di Mata, Salah Satunya Perubahan Penglihatan

Dari Aisyah, Rasulullah SAW, bersabda:

“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya,"

Baca Juga: Amerika Serikat Umumkan 2 Kasus Infeksi Jamur di Kulit yang Kebal terhadap Obat

"kuku-kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah (sebagai qurban) di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi).

Jika ini merupakan kesempatan pertama Anda dalam berkurban, sebaiknya perhatikan sejumlah syarat dalam memilih hewan kurban.

Baca Juga: Koleksi Gelar Zlatan Ibrahimovic Sepanjang Karier, Cuma Kurang Trofi Liga Champions

Pemilihan hewan kurban tidak boleh dilangsungkan sembarangan, sebab ada syariat Islam yang harus digunakan. 

Melansir mui.or.id, setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika hewan ternak akan dikurbankan.

1. kedua matanya sehat, tidak buta.
2. kedua daun telinga utuh dan tidak terpotong.
3. ke-empat kaki tidak ada yang pincang
4. kedua tanduknya haruslah sempurna
5. hewan tersebut sehat tidak ada penyakit.
6. bagian ekor utuh dan tidak terpotong.
7. tidak kurus.
8. tidak berkudis.
9. hewan tersebut sedang tidak hamil atau menyusui.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Resmi Putuskan Pensiun dari Sepak Bola, Berikut Statistik Lord Ibra Sepanjang Karier

Selain kesembilan syarat tersebut, umat Muslim yang hendak berkurban harus memastikan usia dari hewan ternak yang akan disembelih.

Paling afdal, dan dianjurkan untuk dapat disembelih adalah hewan ternak yang usianya sebagai berikut:

Unta, dianjurkan sudah berusia 5 tahun lebih dan masuk tahun ke-6.

Baca Juga: Tak Cuma Indonesia, Ternyata Negara-Negara Ini Juga Punya Ratusan Bahasa Lokal, Nomor 1 Gak Disangka-sangka

Sapi, dianjurkan sudah berusia 3 tahun lebih dan menginjak tahun ke-4.

Domba, dianjurkan berusia 6 bulan dan masuk ke bulan ke-7.

Kambing, dianjurkan berusia 1 tahun dan msuk tahun ke-2.

Baca Juga: 10 Mitos Konyol Tentang Makhluk Gaib di Dunia, Ada Hantu yang Senang Main Petak Umpet!

Itulah 9 syarat hewan kurban dari segi fisik yang harus dipenuhi menurut Syariat Islam.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)