Kejuaraan Bulu Tangkis Antarkelurahan Se Kota Semarang: Sampangan dan Sendangmulyo A di Final

Sakti Setiawan
Jumat 10 Mei 2024, 11:38 WIB
Kejuaraan Bulu Tangkis Antarkelurahan Se-Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti Setiawan.)

Kejuaraan Bulu Tangkis Antarkelurahan Se-Kota Semarang. (Sumber: | Foto: Sakti Setiawan.)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM- Tim bulu tangkis Sampangan dan Sendangmulyo A bertemu di final dalam Kejuaraan Bulu Tangkis Antarkelurahan Se-Kota Semarang, setelah di semifinal menang atas lawan-lawannya di Gelora USM pada 9 Mei 2024.

Di semifinal, tim Kelurahan Sampangan yang dipandegani Tahron melibas tim Kalipancur dengan skor 2-0. Adapun tim Sendangmulyo yang dimotori Gizalias Nurrafi'u menghentikan perlawanan Pudak Payung dengan skor 2-0.

Partai final akan dimainkan sore ini pukul 15.00 WIB, setelah selesai partai final kelompok umur, antarpelajar SMA dan mahasiswa.

Partai final antara tim Sampangan dan Sendangmulyo diprediksi bakal seru. Pasalnya, kedua tim menurunkan pemain-pemain terbaiknya. Baik dari Sampangan maupun Sendangmulyo A sama-sama memiliki pemain muda yang masih aktif berprestasi.

''Partai final nanti bakal ramai, karena kedua kelurahan bakal menurunkan pemain-pemain yang masih bagus. Saya melihat, materi pemain Sendangmulyo merata, sedangkan Sampangan memiliki dua pemain bagus yakni Abiyyi dan Bangkit yang akan sulit ditembus oleh lawan,'' kata mantan pemain Semarang, Didik.

Hal senada dikatakan Ketua Panitia, Muhaimin. Menurutnya, tim Sendangmulyo memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan partai final. Sebab, materi pemain Sendangmulyo rata-rata tipe permainan ganda.

''Sendangmulyo ada Iwan Purwanto, Gizalias, Raymond, dan Benny. Mereka cukup bagus kalau main ganda,'' ujarnya.

Menurutnya, kejuaraan antarkelurahan se-Kota Semarang ini memperebutkan hadiah total Rp 8 juta. Juara I mendapatkan uang pembinaan Rp 4 juta, juara II Rp 2 juta, sedangkan juara III bersama masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

''Kami berharap, kejuaraan antarkelurahan ini bisa rutin digelar setiap tahun. Bahkan ada usulan dari peserta untuk dipertandingkan ganda veteran usia total 90 tahun, dengan minimal usia pemain 40 tahun. Usulan ini saya akomodasi untuk jadi pertimbangan,'' ungkapnya.

Dia mengatakan, kejuaraan antarkelurahan yang baru pertama kali digelar ini bisa berjalan lancar karena didukung oleh Bank Jateng, Djarum Foundation, dan Bank BRI.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)