Apakah Pengidap Kleptomania Bisa Sembuh? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Arendya Nariswari
Selasa 17 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi kleptomania (Sumber : Unsplash/ Sasun Bughdaryan)

Ilustrasi kleptomania (Sumber : Unsplash/ Sasun Bughdaryan)

INFOSEMARANG.COM - Kleptomania adalah gangguan mental yang ditandai dengan dorongan yang tidak tertahankan untuk mencuri barang, meskipun barang tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan atau diinginkan.

Perilaku mencuri ini tidak bertujuan untuk menghasilkan uang atau keuntungan, melainkan sebagai cara untuk mengatasi perasaan cemas, stres, atau depresi.

Apakah Kleptomania Bisa Sembuh?

Baca Juga: Kebakaran di Siger Bencah, Pengguna Jalan Waspada Asap Bikin Mata Pedih

Secara umum, kleptomania dapat disembuhkan, tetapi membutuhkan waktu dan usaha yang cukup. Pengobatan yang diberikan umumnya adalah kombinasi antara psikoterapi dan obat-obatan.

1. Psikoterapi

Psikoterapi merupakan salah satu pengobatan utama untuk kleptomania. Jenis psikoterapi yang umumnya diterapkan adalah terapi perilaku kognitif (CBT). CBT membantu penderita kleptomania untuk memahami dan mengelola dorongan untuk mencuri.

2. Obat-obatan

Obat-obatan juga dapat digunakan untuk mengobati kleptomania, terutama jika disertai dengan kondisi lain, seperti depresi atau kecemasan. Obat-obatan yang dapat digunakan antara lain antidepresan, obat penstabil mood, dan obat anti-kecemasan.

Baca Juga: Ini Dampak Kereta Api Argo Semeru Terguling di Lintas Sentolo - Wates, Yogyakarta

3. Penanganan Kleptomania

Penanganan kleptomania umumnya membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu sekitar 12-18 bulan. Selama menjalani pengobatan, penderita kleptomania perlu menghindari situasi yang dapat memicu keinginan untuk mencuri.

4. Komplikasi Kleptomania

Kleptomania yang dibiarkan tanpa penanganan dapat menimbulkan berbagai komplikasi, antara lain:

  • Masalah emosional, seperti rasa bersalah, malu, dan depresi
  • Masalah hukum, seperti penangkapan dan hukuman
  • Masalah hubungan, seperti pertengkaran dengan keluarga dan teman
  • Masalah pekerjaan, seperti kehilangan pekerjaan

Baca Juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Dicibir, Berapa Saja Usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat Selama Ini?

Kleptomania adalah gangguan mental yang dapat disembuhkan. Pengobatan yang diberikan umumnya adalah kombinasi antara psikoterapi dan obat-obatan.

Dengan pengobatan yang tepat, penderita kleptomania dapat mengendalikan dorongan untuk mencuri dan menjalani kehidupan yang normal.

Berikut adalah beberapa tips untuk membantu penderita kleptomania:

Baca Juga: Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Dicibir, Berapa Saja Usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat Selama Ini?

  • Cari bantuan profesional dari psikolog atau psikiater.
  • Ikuti pengobatan yang diberikan oleh dokter.
  • Hindari situasi yang dapat memicu keinginan untuk mencuri.
  • Berbagi perasaan dan pikiran dengan orang yang dipercaya.
  • Bergabung dengan kelompok dukungan untuk penderita kleptomania.
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)