Sabtu, 17 Okt 2026 Semarang RayaUmumBisnisPendidikanGaya Hidup
Beranda › Kesehatan
Kesehatan

Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

✍️ Elsa Krismawati 🕒 07 Sep 2023 👁️ 4x dibaca
persyaratan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan (Sumber : pexels.com)
persyaratan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan (Sumber : pexels.com) Foto: pexels.com

Inilah persyaratan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan

INFOSEMARANG.COM - Salah satu aspek kesehatan yang penting adalah kesehatan gigi dan mulut.

Bila gigi berlubang, bahkan hingga copot tentu bisa mengganggu kenyamanan sehari-hari, apalagi saat makan.

Namun biaya kesehatan gigi dan mulut biasanya tidak murah, termasuk biaya pasang gigi palsu. Lantas apakah bisa pakai BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Camat Gajahmungkur Buat Vlog ala Ade Bhakti, Ujung-ujungnya Malah Kena Sentil Warganet Begini

Dirangkum dari Klikdokter, berikut persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan Pasang Gigi Palsu PAkai BPJS


1. Status Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan

Saat ini, ada banyak orang yang telah mendaftar ke BPJS, namun dalam beberapa bulan terakhir, mereka tidak membayar iuran secara rutin.

Akibatnya, status keanggotaan mereka dianggap tidak aktif dalam sistem.

Baca Juga: Jadwal7 Wakil Indonesia 16 Besar China Open 2023: Ada Derbi Pram/Yere vs Fikri/Bagas

Untuk memastikan Anda tetap dapat menikmati layanan BPJS, sangat penting untuk menjaga status keanggotaan Anda tetap aktif.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, pastikan untuk segera melunasi iuran yang belum dibayar.

2. Indikasi Medis untuk Pembuatan Gigi Palsu dengan BPJS

BPJS menawarkan jaminan kesehatan yang memberikan prioritas pada pelayanan medis yang didasarkan pada indikasi medis.

Baca Juga: Ipar Adalah Maut Bukan Cuma Karangan, Viral Kisah Wanita Mulai Baper ke Suami Kakaknya Gegara Hal Ini

Oleh karena itu, salah satu alasan utama untuk mendapatkan dukungan BPJS dalam pembuatan gigi palsu adalah jika Anda mengalami kehilangan gigi yang masuk dalam kategori indikasi medis.

Misalnya, gigi yang harus dicabut untuk mencegah perkembangan infeksi yang lebih serius.

3. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan Pertama dan Lanjutan

Proses pembuatan gigi palsu termasuk dalam wilayah kompetensi dokter gigi umum, sehingga Anda dapat memperoleh layanan ini mulai dari fasilitas kesehatan pertama (faskes pertama).

Baca Juga: Jangan Dibuang, Coba Manfaatkan Sisik Ikan untuk 3 Hal Berikut Ini

Namun, dalam beberapa kasus yang lebih rumit, Anda mungkin akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Di fasilitas tingkat lanjutan ini, Anda akan dilayani oleh dokter gigi spesialis prostodonsia yang memiliki keahlian khusus dalam pembuatan gigi palsu.

Nah itulah persyaratan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan.***

EK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update