Hukum Melewatkan Zakat Fitrah Menurut Surah Qur'an dan Hadis

Elsa Krismawati
Selasa 04 April 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi : Zakat Fitrah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan (Sumber : ilmuk.org)

Ilustrasi : Zakat Fitrah yang dilakukan umat muslim di bulan Ramadhan (Sumber : ilmuk.org)

INFOSEMARANG.COM - Menurut pandangan mayoritas ulama, melewatkan Zakat Fitrah atau tidak membayarnya pada waktunya dianggap sebagai dosa dan kesalahan.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri.

Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari kesalahan dan dosa yang dilakukan selama Ramadan, serta memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Ngaku Bisa Lipat Gandakan Uang, Dukun Asal Banjarnegara Bunuh 11 Orang dengan Racun Ikan

Jika seseorang tidak membayar zakat fitrah pada waktunya, maka ia harus membayarnya setelah waktu yang telah ditentukan lewat.

Biasanya, hal ini akan berakibat pada pengurangan nilai zakat fitrah yang harus dibayar.

Jika seseorang tidak membayar zakat fitrah sama sekali, maka ia dapat melakukan pembayaran kembali setelah itu, bersama dengan permintaan maaf kepada Allah.

Namun, penting untuk diingat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim, dan melewatkan atau tidak membayarnya pada waktunya dapat memengaruhi kelayakan ibadah seseorang.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Link Nonton Drakor Pengganti Nodrakor dan Dramaqu,Gunakan Platform Streaming Ini Saja!

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membayar zakat fitrah pada waktunya dan memenuhi kewajiban agama kita dengan baik.

Ayat Al-Quran tentang zakat

"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu membawa harta tersebut kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta orang lain dengan cara yang dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Baca Juga: Resmi Jadi Juara, PSM Makassar Diprediksi akan Mendominasi Daftar Penghargaan Liga 1 Indonesia 2022-2023, Apa Saja?

"Dan berikanlah kepada fakir miskin itu bagian dari harta yang diberikan Allah kepadamu." (QS. Al-Hasyr: 7)

Hadis tentang keutamaan zakat fitrah

Dari Ibn Abbas ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian puasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Daud)

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian puasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan sebagai makanan bagi orang miskin. (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Maaf ke Timnas Indonesia U-20, Tak Mengira Lobi ke FIFA Berujung Gagal

Lantas bagaimana jika melaksanakan Zakat Fitrah setelah Idul Fitri?

Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pemecah puasa orang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.

Barangsiapa membayar zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri, itu akan diterima sebagai zakat, dan barangsiapa membayarnya setelah sholat Idul Fitri, itu dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Daud)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)