Bangun Kesiangan, Bolehkah Salat Id Sendiri di Rumah? Simak Penjelasan Hukumnya

Noorchasanah Anastasia
Selasa 18 April 2023, 05:07 WIB
Ilustrasi ibadah salat. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi ibadah salat. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Salat Id pada Hari Raya Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang berarti dianjurkan untuk dilakukan.

Salat Id biasanya dilakukan umat Muslim di masjid atau lapangan terbuka.

Lalu bagaimana hukumnya jika melaksanakan Salat Id sendiri di rumah, terlebih dengan alasan bangun kesiangan?

Dikutip dari nu.or.id, Salat Id lebih dianjurkan dilaksanakan dengan cara berjamaah lalu diakhir dengan mendengarkan khotbah.

Baca Juga: 8 Sunnah Idul Fitri yang Bisa Diamalkan: Makan sebelum Salat Id dan Pilih Rute Beda untuk Berangkat-Pulang

Namun jika terpaksa atau berhalangan berjamaah, Salat Id bisa dilakukan sendiri di rumah.

Syekh Abdul Qadir Al Jailani dari mazhab Hanbali menganjurkan orang yang luput Salat Id berjamaah melakukan Salat Id sendiri sebanyak empat rakaat.

“Bila luput seluruh rangkaian Salat Id, seseorang dianjurkan mengqadha Salat Id. Ia boleh memilih salat empat rakaat seperti salat Dhuha dengan beberapa takbir sunnah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunnah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya Salat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapatn keutamaan yang banyak,” (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah, [Tanpa keterangan tempat, Darul Kutub Al-Islamiyyah: tanpa catata tahun], juz II, halaman 128).

Beda pendapat dengan Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, yakni terkait jumlah rakaat Salat Id sendirian.

“Ulama berbeda pendapat perihal orang yang luput shalat Id bersama imam. Sebagian ulama mengatakan, orang itu melakukan salat empat rekaat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berdasarkan riwayat dari sahabat Ibnu Mas‘ud RA. Sebagian ulama mengatakan, ia harus mengqadha salat dua rekaat dengan cara yang dilakukan imam, baca takbir dan baca surat dengan lantang (jahar) seperti yang dilakukan imam. Pendapat ini dipegang oleh Imam As-Syafi’i dan Abu Tsaur. Ulama lain mengatakan, ia cukup salat dua rekaat tanpa lantang (jahar) baca surat dan tanpa takbir sunah. Ulama lain mengatakan, jika imam salat id di musala, maka ia salat Id dua rekaat. Tetapi jika imam shalat di luar mushalla, maka ia shalat id empat rekaat. Ada lagi ulama mengatakan, ia tidak perlu mengqadha salat id sama sekali. Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan pengikutnya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).

Baca Juga: Bacaan Arab & Latin Surat Al Waqiah 1-33, Baca seusai Salat Subuh untuk Lancarkan Rezeki

Diperbolehkan Salat Id dua rakaat tanpa khotbah di rumah.

Namun tetap disarankan atau dianjurkan melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid atau lapangan terbuka.

Akan lebih baik lagi jika ikut mendengar khotbah seusai Salat Id yang hukumnya sunnah.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )