Eks-Member Boygroup Diduga Lecehkan Seksual Teman Sesama Grup, Dituntut Ungkap Identitas ke Publik

Noorchasanah Anastasia
Senin 03 April 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi, siapa ex-member boygroup yang dituntut kasus pelecehan seksual. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi, siapa ex-member boygroup yang dituntut kasus pelecehan seksual. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Seorang mantan anggota boygroup di Korea Selatan dikabarkan dituntut oleh rekan sesama grupnya.

Dikutip PortalSemarang.id dari Coppamagz, mantan member, sebut saja A, dituntut atas kasus pelecehan seksual terhadap rekan sesama member saat menjalani masa trainee.

Tidak berhenti di situ, A dikabarkan melanjutkan aksi pelecehan ini hingga grup tersebut berhasil debut.

Pada 29 Maret 2023, jaksa pengadilan menuntut A dengan ancaman 3 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Idol K-Pop yang Sering Dikira Maknae padahal Hyung, Ada Jin BTS hingga Xiumin EXO

A juga dituntut untuk mengungkapkan identitas ke publik.

Sanksi lain yang harus diterima A yakni pembatasan pekerjaan selama 5 tahun, yang berarti A akan diboikot dalam hal pekerjaan.

Mantan member dari grup yang masih belum dipublikasikan ini juga wajib menjalani program pendidikan kekerasan seksual.

Dari laman yang sama disebutkan kronologi A melakukan pelecehan seksual terhadap sesama member.

A setidaknya menyentuh sesama member, sebut saja B, setidaknya selama 3 kali tanpa izin.

Aksi tersebut dilakukan pada 2017 hingga 2021 di dorm tempat mereka tinggal dan ruang latihan.

Menyanggah hal tersebut, pihak A mengaku jika ia tidak mengingat jelas peristiwa itu dengan alasan sedang mabuk berat.

Baca Juga: Suga BTS Segera Rilis Album Solo Perdana, Konser di Indonesia Bakal Bawakan Lagu Baru

"A tidak ingat kejadian waktu itu karena mabuk berat," ungkap pihak A.

Tak terima dengan perlakuan pihak A, B melaporkan A ke Kepolisian Gangnam pada 2021.

Kasusnya sendiri diproses sejak Januari 2023 lalu.

Kini A dikabarkan telah keluar dan sudah tidak aktif sebagai idol.

Munculnya kabar ini, membuat warganet ikut bertanya-tanya siapa sosok A.

Belum diketahui pasti identitas A hingga berita ini diturunkan.

(*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )