Inara Rusli Pernah Dapat Chat Mesum dari Virgoun, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam Meski Sudah Suami Istri?

Arendya Nariswari
Selasa 18 Juli 2023, 15:39 WIB
Inara Rusli. (Sumber : Instagram @mommy_starla)

Inara Rusli. (Sumber : Instagram @mommy_starla)

INFOSEMARANG.COM - Meski sudah cerai secara agama, proses berpisahnya Inara Rusli dan Virgoun masih ramai disorot oleh publik.

Bahkan baru-baru ini kuasa hukum Inara Rusli yakni Susanti Agustina membeberkan hal tak terduga terkait pencemaran nama baik kliennya.

Atas laporan Tenri Ajeng Anisa, belum lama ini Inara Rusli juga terlihat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Putra Siregar Janji Kasih Bayaran Segini Jika Kembali Pakai Cadar, Inara Rusli: Aku Gak Mau!

Sang pengacara menilai, meskipun sudah menikah dan resmi berstatus sebagai suami istri, rasa-rasanya isi chat mesum tersebut dinilai terlalu vulgar.

Chat tak senonoh yang dikirimkan oleh Virgoun kepada Inara Rusli dirasa Susanti Agustina sangat tidak etis meskipun status keduanya masih dalam pernikahan.

Kendati demikian, sang pengacara enggan memperlihatkan secara rinci bagaimana isi pesan atau chat mesum yang dikirimkan oleh Virgoun kepada Inara Rusli.

Sebenarnya jika dikaji lebih dalam, melakukan ativitas seksual seperti salah satunya melaluii chat tidak ada larangan tertentu.

Baca Juga: Heboh! Inara Rusli Bingung dapat Penghargaan karena Diselingkuhi

Pasangan yang sudah sah juga diperbolehkan berhubungan intim dengan berbagai cara menurut syariat Islam.

Pasangan sah juga bisa memanfaatkan teknologi seperti pesan singkat untuk menyalurkan hasrat seksual jika memang sedang terhalang jarak untuk bertemu langsung.

Menurut laman NU Online, meskipun sah dilakukan oleh pasangan halal, berhubungan jarak jauh melalui chat sensual tentu saja ada potensi resiko yang wajib untuk diwaspadai.

Jadi alangkah baiknya chat sensual antara pasangan halal meskipun sudah suami istri ada baiknya dihindari.

Baca Juga: Ogah Unggah Foto Sapi Kurban di Instagram, Inara Rusli: Nanti Kena Ain

Dengan alasan, menurut kajian fikih sendiri, jika memang seorang berada pada jarak jauh dan tak bisa menahan hasrat biasanya akan melakukan masturbasi, inilah yang kemudian menjadi haram untuk dilakukan.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )