Hindari Kata 'Jangan' ke Anak, Ini 18 Alternatif Kata yang Bisa Dipakai

Noorchasanah Anastasia
Senin 17 Juli 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi anak main smartphone, hindari pakai kata 'jangan' saat melarang anak.

Ilustrasi anak main smartphone, hindari pakai kata 'jangan' saat melarang anak.

Hindari menggunakan kata 'jangan' kepada anak, karena biasanya akan menjadi bumerang untuk diri sendiri dan si anak.

INFOSEMARANG.COM - Saat melarang anak-anak, orangtua biasa menggunakan kata 'jangan'. Sebaiknya hindari penggunakan kata ini karena hasilnya tidak lebih baik jika menggunakan kata yang lebih halus didengar.

Kata-kata larangan yang bermakna negatif bisa mempengaruhi kondisi psikis atau psikologis anak, seperti dikutip dari akun @parentinganakofficial. Jadi apa salahnya untuk memilih kata-kata yang lebih baik maknanya.

Contohnya saat melarang anak bermain, berkelahi, bersedih dan lain sebagainya. Usahakan untuk mengganti kata 'jangan' dengan kata lain, seperti di bawah ini:

Jangan berebut = Mainnya gantian ya

Jangan berteriak = Ibu bisa mendengar, coba suaranya dikecilkan sayang

Jangan memukul teman = Sayangi semua teman ya

Jangan lari-larian di dalam rumah = Kalau ingin berlari sebaiknya ke luar saja

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Simak 6 Tips agar Anak Tenang Ditinggal setelah Diantar

Jangan buang sampah sembarangan = Sampahnya masukkan ke tempat sampah ya

Jangan berkelahi = Ayo main sama-sama

Jangan melawan orangtua = Coba dengarkan perkataan ayah bunda

Jangan berantakin mainan = Setelah bermain, coba dirapikan lagi ya

Jangan malas = Yuk nak, pasti bisa lebih rajin lagi

Jangan loncat-loncat di kursi = Kalau mau loncat-loncat di luar aja ya sayang

Jangan melempar mainan = Ayo main yang benar

Jangan main jauh-jauh = Main dekat rumah saja ya

Jangan dekat-dekat api = Jauhin api sayang

Jangan coret-coret dinding = Menggambar di kertas saja ya

Jangan cemberut = Ayo senyum kan lebih manis

Jangan ngambek = Coba bilang nak mau apa?

Jangan lambat = Ayo bergegas biar tidak terlambat

Jangan diinjak barangnya = Lewat sebelah sini saja

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )