Kejar Malam Lailatul Qadar dengan Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Begini Syarat Sah, Hukum, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Wildan Apriadi
Senin 10 April 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi Itikaf dalam mengejar malam Lailatul Qadar (Sumber : freepik)

Ilustrasi Itikaf dalam mengejar malam Lailatul Qadar (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM - Kegiatan Itikaf di masjid merupakan ibadah sunah di 10 hari terakhir bulan puasa Ramadhan untuk mengejar malam Lailatul Qadar.

Malam Lailatul Qadar sendiri seperti yang ditegaskan Imam Syafi'i, terdapat di 10 malam terakhir bulan puasa Ramadhan.

Malam Lailatul Qadar diyakini ada pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, seperti malam ke-21, 23, dan seterusnya.

Baca Juga: Kenapa Lebaran Muhammadiyah dan NU Berbeda? 1 Syawal 1444 H Versi Muhammadiyah Jatuh 21 April 2023 bagaimana dengan NU?

Untuk menyempurnakan malam Lailatul Qadar dengan Itikaf, perlu diketahui ada 2 syarat untuk melaksanakannya.

Itikaf itu ada yang sunnah karena hukum asal dan ada yang wajib karena dinazarkan sebelumnya.

Adapun syarat itikaf adalah niat dan diam di dalam mesjid. Niat Itikaf berdasarkan hukum pelaksanaanya terbagi dua

Baca Juga: Bukan Cuma Google Maps, Berikut 11 Aplikasi Penunjuk Jalan di HP yang Bisa Diandalkan Saat Mudik Lebaran

1. Niat Itikaf sunnah

نويت ان اعتكف لله تعالى
Nawaitu an a’takifa lillahi ta’ala

Artinya:
“Niat aku beri’tikaf (sunnah) karena Allah Ta’ala”

2. Niat i’tikaf wajib karena dinazarkan
نويت ان اعتكف نذرا فرضا لله تعالى

Nawaitu an a’takifa nadzran fardha lillahi ta’ala

Artinya:
“Aku Niat beri’tikaf (memenuhi nazar) fardu karena Allah Ta’ala

Dalam melaksanakan I’tikaf, tentu tidak semua orang bisa melakukannya karena memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku.

Syarat bagi orang yang beritikaf dianataranya adalah beragama Islam, sehat akal, suci baik dari najis, haid, maupun nifas.

Dengan demikian I’ikaf tidak sah apabila orang yang beritikaf itu adalah kafir, gila, dan nsedang dalam keadaan haid, nifas, atau junub.

Pelaksanaan Itikaf sebagaimana tertera dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187:

…ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ …

Artinya:
“Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid”

Baca Juga: 6 Tips Hemat Uang Saat Perjalanan Mudik Lebaran, Tidak Dipersiapkan dengan Matang Bisa Jebol Pengeluaran Lho!

Itikaf dilaksanakan di dalam mesjid, maka orang yang sedang beritikaf tidak diperkenankan keluar mesjid kecuali sedang ada hajat insani (berak atau pipis).

Kemudian wanita yang sedang haid atau orang yang sakit dan memerlukan pelayanan medis, maka segeralah keluar karena akan merusak kesucian mesjid kecuali apabila ia hanya sakit demam ringan.
***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)