Link Download Fatwa MUI Terbaru: Mendukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

Andika Bahrudin
Selasa 14 November 2023, 09:27 WIB
Fatwa terbaru Komisi Fatwa MUI dengan nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina telah dikeluarkan.

Fatwa terbaru Komisi Fatwa MUI dengan nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina telah dikeluarkan.

INFOSEMARANG.COM – Fatwa terbaru Komisi fatwa MUI dengan nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina telah dikeluarkan. Fatwa tersebut diumumkan pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI, Rabu, 8 November 2023.

Adapun fatwa MUI tentang Israel dan Palestina itu menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina dianggap sebagai perbuatan yang haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan isi fatwa tersebut dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Jum’at (10/11/2023). Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang memberikan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan yang haram.

Baca Juga: Hamas Bantah Tuduhan Gunakan 'Perisai Manusia', PM Palestina Tolak Seruan Israel Bangun Kamp Pengungsi di Gaza Selatan

Sebaliknya, fatwa tersebut menegaskan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai perbuatan yang wajib. Dukungan tersebut dapat berupa pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

"Pada prinsipnya, dana zakat seharusnya didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (pemberi zakat). Namun, dalam situasi darurat dan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi yang lebih jauh, seperti untuk mendukung perjuangan Palestina," ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut saat membacakan isi fatwa.

Selain itu, fatwa ini memberikan rekomendasi kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui kegiatan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melaksanakan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Baca Juga: Hamas Bantah Tuduhan Gunakan 'Perisai Manusia', PM Palestina Tolak Seruan Israel Bangun Kamp Pengungsi di Gaza Selatan

"MUI juga mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel. Selain itu, MUI juga menyerukan pengiriman bantuan kemanusiaan dan berkoordinasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi," tuturnya.

Dengan dasar fatwa ini, MUI menyarankan agar umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

"Agar setiap Muslim dan pihak yang membutuhkan dapat mengetahui, kami mengajak masyarakat untuk menyebarkan fatwa ini," ujarnya.

Link Download Fatwa MUI Terbaru Nomor 83 Tahun 2023.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:05 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:03 WIB

Mohammad Saleh Dampingi Bahlil Resmikan Program Listrik Desa dan BPBL di Purworejo

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja di Desa Hardimulyo, Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:00 WIB

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Mohammad Saleh Dorong Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Semarang Raya23 Juni 2026, 15:31 WIB

Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Nasib 1.814 Guru Honorer Tetap Diperhatikan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh meminta pemerintah tetap memprioritaskan penyelesaian nasib 1.814 guru honorer di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
 (Sumber: )