Produk Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah, Imbas ke Pencalonan Gibran Rakabuming, Pengamat: Perlu Ada...

Elsa Krismawati
Sabtu 11 November 2023, 11:01 WIB
Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024 terancam.

Sebab, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dilandasi bukti pelanggaran etik dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Gibran Rakabuming merupakan cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi demokrasi, dan diusung penuh koalisi Indonesia maju.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Maba UNY Hilang dari Kost dan DPO, Warganet: Katanya Hoax, Kok Kabur?

Melansir KompasTV, pengamat yaitu pakar hukum tata negara sekaligus dosen STHI Jetenra, Bivitri Susanti menyebut putusan perkara batas usia capres-cawapres bermasalah dan patut dipertanyakan.

"Karena logika hukumnya putusan perkara nomor 90 itu yang memberikan karpet merah untuk Gibran itu dihasilkan dari sebuah proses yang sekarang berdasarkan putusan MKMK bahwa prosesnya salah," tutur Bivitri, dikutip Infosemarang.com 11 November 2023.

Secara logikan hukum, kata Bivitri sebuah putusan hukum yang dibuat dengan melanggar etik bisa membuat putusan tidak sah.

Baca Juga: Profil Arkhan Kaka, Penyerang Timnas Indonesia U 17, Sosok Pertama Bobol Gawang Ekuador di Laga Perdana Piala Dunia U 17 2023

"Cuma secara legal formal itu diperlukan legal forum berikutnya di MK untuk menyatakan putusan itu keliru," tambahnya.

"Namun bukan menyatakan putusan 90 keliru, tapi menyidangkan kembali Pasal 169 huruf q undang-undang pemilu, yang mengenai syarat capres-cawapres itu," terangnya

Bivitri menegaskan, hanya dengan cara itulah, putusan batas usia capres-cawapres dapat dikoreksi.

Berbeda dengan Bivitri, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut jika putusan MK mengikat dan final, kendati dalam memutus perkara tersebut ada hakim yang dinyatakan melanggar etik.

Baca Juga: VAR Terpampang Nyata di Venue Piala Dunia U 17, Arya Sinulingga: Next Liga 1?

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun terlah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat, putusan MK tetap final dan mengikat," tutur Yusril.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)