Produk Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah, Imbas ke Pencalonan Gibran Rakabuming, Pengamat: Perlu Ada...

Elsa Krismawati
Sabtu 11 November 2023, 11:01 WIB
Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Nasib Gibran Rakabuming Usai Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik (Sumber : kolase foto tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024 terancam.

Sebab, pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dilandasi bukti pelanggaran etik dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Gibran Rakabuming merupakan cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi demokrasi, dan diusung penuh koalisi Indonesia maju.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Maba UNY Hilang dari Kost dan DPO, Warganet: Katanya Hoax, Kok Kabur?

Melansir KompasTV, pengamat yaitu pakar hukum tata negara sekaligus dosen STHI Jetenra, Bivitri Susanti menyebut putusan perkara batas usia capres-cawapres bermasalah dan patut dipertanyakan.

"Karena logika hukumnya putusan perkara nomor 90 itu yang memberikan karpet merah untuk Gibran itu dihasilkan dari sebuah proses yang sekarang berdasarkan putusan MKMK bahwa prosesnya salah," tutur Bivitri, dikutip Infosemarang.com 11 November 2023.

Secara logikan hukum, kata Bivitri sebuah putusan hukum yang dibuat dengan melanggar etik bisa membuat putusan tidak sah.

Baca Juga: Profil Arkhan Kaka, Penyerang Timnas Indonesia U 17, Sosok Pertama Bobol Gawang Ekuador di Laga Perdana Piala Dunia U 17 2023

"Cuma secara legal formal itu diperlukan legal forum berikutnya di MK untuk menyatakan putusan itu keliru," tambahnya.

"Namun bukan menyatakan putusan 90 keliru, tapi menyidangkan kembali Pasal 169 huruf q undang-undang pemilu, yang mengenai syarat capres-cawapres itu," terangnya

Bivitri menegaskan, hanya dengan cara itulah, putusan batas usia capres-cawapres dapat dikoreksi.

Berbeda dengan Bivitri, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut jika putusan MK mengikat dan final, kendati dalam memutus perkara tersebut ada hakim yang dinyatakan melanggar etik.

Baca Juga: VAR Terpampang Nyata di Venue Piala Dunia U 17, Arya Sinulingga: Next Liga 1?

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun terlah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat, putusan MK tetap final dan mengikat," tutur Yusril.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)