Fakta Kisah Pilu Pria yang Bunuh Diri Gegara Teror Debt Collector Sadis AdaKami

Arendya Nariswari
Rabu 20 September 2023, 05:19 WIB
Kronologi Bunuh Diri Diduga Akibat Teror DC Pinjol Adakami, Catatan Kematian Disebut Palsu dan Teror Terus Berlanjut (Sumber : Adakami.id)

Kronologi Bunuh Diri Diduga Akibat Teror DC Pinjol Adakami, Catatan Kematian Disebut Palsu dan Teror Terus Berlanjut (Sumber : Adakami.id)

INFOSEMARANG.COM - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kisah pilu seorang pria yang menjadi korban kebrutalan debt collector (DC) pinjol atau pinjaman online AdaKami.

Sebab tak tahan dengan diteror debt collector AdaKami, pria ini sampai nekat mengakhiri hidupnya.

Kisah ini menjadi viral usai dibagikan oleh akun Twitter atau X @rakyatvspinjol.

Baca Juga: Soal Zulfikli Hasan Bagi Uang ke Nelayan, Prabowo: Dia Tidak Nyalon, Dia Suka Sedekah

Pada cuitan tersebut, dikisahkan seorang pria yang bekerja di salah satu perusahaan dan sudah beristri serta memiliki seorang anak.

Untuk selengkapnya, simak rangkuman fakta pria bunuh diri akibat teror pinjol AdaKami berikut ini.

1. Awalnya melakukan pinjaman Rp9,4 juta

Pria berinisial K ini, awalnya melakukan pinjaman sebesar Rp9,4 juta kemudian diwajibkan mengembalikan dana senilai hampir Rp19 juta.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-24 Menang 2-0 vs Kirgistan, Gol Dicetak Ramai Rumakiek dan Hugo Samir, Simak Jalannya Pertandingan!

K sempat mengalami telat bayar sehingga datanglah teror dari debt collector AdaKami.

2. Bekerja di kantor pemerintahan sebelum akhirnya di-PHK

K sendiri bekerja di sebuah kantor pemerintahan sebagai pegawai honorer.

Namun, teror telepon dari debt collector yang selalu menghantui operator telepon kantornya membuat dirinya dipecat sebab dinilai sangat mengganggu

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Kehamilan Ektopik, Hamil di Luar Rahim

3. Mengaku kepada keluarga SK penugasan tak diperpanjang

Meski di-PHK, K mengaku kepada keluarga jika dirinya tak diperpanjang surat SK nya.

Sang istri dan anak kemudian pulang ke rumah orang tuanya selepas K dipecat dari kantornya.

4. Diteror orderan fiktif

Selama kurang lebih seminggu, K di rumahnya diteror oleh orderan makana dari aplikasi ojol.

Baca Juga: Dua ABG Diduga Berbuat Tak Senonoh di Alun-alun Bung Karno Ungaran, Masih Pakai Seragam Sekolah

Sebab merasa kasihan, tidak sedikit tetangga yang lantas membantu K membayar orderan fiktif itu.

5. Bunuh diri setelah percobaan mediasi dengan istri

Istri menolak pulang ke rumah sebab teror debt collector terus berlanjut.

Keluarga sempat juga terkejut dengan kejadian yang menimpa K.

Akhirnya karena tak tahan lagi, 2 hari setelah mediasi K memutuskan untuk mengakhiri hidupnya

 

6. Teror berlanjut, kematian K dianggap bohong pihak AdaKami

Meski pihak keluarga sudah mengirimkan surat kematian resmi, AdaKami justru tetap menyangkal dan mengatakan jika bukti tersebut palsu.

Bahkan orderan fiktif masih terus berdatangan ke rumah tempat di mana K bunuh diri.

7. Sudah lapor ke CEO AdaKami, tapi Instagram pelapor justru diblock

Tidak sedikit yang meminta penjelasan dengan menandai akun media sosial CEO dan sang istri.

 

Bukannya berujung respons, pelapor justru diblock sehingga tak bisa lagi mengirimkan pesan kepada CEO AdaKami.

Itu dia tadi fakta pinjol AdaKami yang debt collectornya dinilai publik tak beretika hingga sebabkan kematian nasabah.

Sampai saat ini, publik masih mengecam tindakan DC AdaKami di berbagai media sosial.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )