BREAKING NEWS! Guru Honorer Pak Reza Dibawa ke Kejaksaan Usai Dijemput Paksa Dinas, Ada Apa?

Arendya Nariswari
Jumat 15 September 2023, 15:40 WIB
Buntut Pecat Guru Honorer Favorit yang Melaporkannya, Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Bogor Akhirnya Dicopot Wali Kota (Sumber : instagram.com/bimaaryasugiarto)

Buntut Pecat Guru Honorer Favorit yang Melaporkannya, Kepala Sekolah SDN Cibereum 1 Bogor Akhirnya Dicopot Wali Kota (Sumber : instagram.com/bimaaryasugiarto)

INFOSEMARANG.COM - Publik kembali digegerkan dengan kabar guru honorer Pak Reza dijemput paksa oleh Dinas dan dibawa ke kejaksaan.

Kabar mengenai penjemputan Pak Reza ini diunggah oleh akun Twitter @eogoism888 dan disebutkan bahwa sang guru honorer dibawa tanpa adanya surat.

Sebagai informasi, sebelumnya Wali Kota Bima Arya ikut turun tangan perihal pemecatan terhadap guru honorer Pak Reza.

Baca Juga: Kontrak Segera Habis, Shin Tae-yong Diminta Kembali Jadi Pelatih Korea Selatan? Ketua Umum PSSI Langsung Diserbu Warganet di Media Sosial

Pak Reza sendiri dipecat oleh kepsek SDN 1 Cibeureum usai melaporkan adanya tindakan pungli terhadap PPDB.

Bima Arya akhirnya membuat Pak Reza batal dipecat, dan justru kekinian sang kepala sekolah diberhentikan sebab diduga ada bukti yang menguatkan terjadinya pelanggaran.

Namun tetap saja, kabar penjemputan paksa terhadap Pak Reza ini kembali menggegerkan publik.

Info Terbaru: Pak Reza dijemput oleh pihak dinas untuk ikut ke kejaksaan tanpa surat, Kami tadi menelpon beliau dalam kondisi Ketakutan. Akan kami beri kabar terbaru secepatnya, saat ini kami belum bisa berkomunikasi (lagi) dengan beliau," ungkap akun itu.

Baca Juga: Baru 15 Pemain Timnas U-24 Asian Games Bergabung dalam TC, Klub Lepas Setelah Bermain Pekan Ini

"Kami belum tahu motif penjemputan itu sendiri untuk apa yang jelas kawan kami merasa ketakutan dan tidak nyaman, ditambah tidak ada surat tugas yang dia terima atau surat perintah yang bisa ditunjukan," lanjutnya.

Terbaru, Pak Reza mengabarkan bahwa dirinya sedang mencoba menenangkan diri dan menolak untuk bicara lebih mendalam usai penjemputan itu.

"Saat ini pak Reza sudah dapat berkomunikasi dan sedang menenangkan diri. Beliau belum bisa diajak bicara mendalam. Terimakasih laporan tambahan akan kami sampaikan," sebut akun itu.

Baca Juga: Derbi Jateng Memanas! Bakal Lawan PERSIS Solo, Pelatih PSIS: Jangan Mudah Terprovokasi...

Publik justru khawatir dan mencium kejanggalan usai kabar penjemputan terhadap guru honorer Pak Reza tanpa surat tersebut dilakukan.

" Udah dibilang kalau kemarin itu bukan kemenangan itu cuma permukaan aja, dan yah gua gak tau walikota serius gak nanganin toh kenyataannya tekanan masih ada sampai skrg. Jadi gak perlu kasih apresiasi stakeholder karena tugas mereka emang harusnya gitu. Kadang cuma konten," jelas akun itu.

Tepat 7 menit yang lalu akun ini kembali menyampaikan jika Pak Reza masih dalam kondisi drop sambil menyertakan bukti chat.

Alhamdulillah sudah ada kabar dari beliau, semoga kondisi beliau akan membaik selekasnya. Pak Reza sedang dalam kondisi drop mohon doanya dari kawan-kawan sekalian. Terimakasih," tutup akun itu.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)