Biadab! Pria di Cilacap Rudapaksa dan Bunuh Wanita Difabel, Mayat Dibuang Ke Septic Tank

Elsa Krismawati
Jumat 15 September 2023, 13:51 WIB
ilustrasi : Mahasiswi Koas di Semarang ditemukan tewas di kamar kos dengan mulut berbusa (Sumber : pixabay.com)

ilustrasi : Mahasiswi Koas di Semarang ditemukan tewas di kamar kos dengan mulut berbusa (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Perilaku biadab dilakukan oleh AS, pria berusia 31 tahun pada wanita difabel di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku diketahui melakukan rudapaksa pada korban berinisial IM (33) pada Sabtu,9 september 2023 .

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, pelaku juga membunuh korban dan mayatnya di buang ke dalam septic tank di belakang rumah pelaku di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Baca Juga: Benda Bercahaya di Langit Bikin Heboh Warga Klaten hingga Jogja, Meteor Jatuh?

Aksi bejat itu dilakukan dengan motif untuk mencuri barang berharga korban.

Melansir unggahan akun @ctd.insider, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut, pelaku tahu kondisi korban yang difabel.

"Korban ini seorang difabel, ia tidak bisa bicara sejak lahir. karena kondisi itu, pelaku berniat menguasai harta korban," tutur Fannky dikutip Infosemarang.com, 15 September 2023.

Baca Juga: Duh! Guru di Pangandaran Jual Aset Sekolah Gegara Kecanduan Judi Online

Karena kondisi inilah, korban tidak mampu berteriak dan meminta tolong.

Fannky menuturkan, saat kejadian, korban dibekap oleh pelaku hingga tubuhnya lemas.

AS pun melanjutkan aksi pencuriannya, usai melihat korban tak lagi berdaya.

Tak sampai di situ, pelaku yang merasa nafsu akhirnya memutuskan untuk merudapaksa korban.

Baca Juga: Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun Tanpa Ketahuan, Segini Gaji yang Didapatkan oleh Susanto

"SAat akan pergi, pelaku nafsu melihat pakaian korban tersingkap, ia kemudian menyetubuhi korban yang sudah lemat, korban melawan dengan menggigit bibir pelaku,"

"Namun saat menyetubuhi korban, pelaku dengan sadis membacok menggunakan golok yang dibawanya," terangnya.

Setelah berhasil mencuri harta, pembuangan mayat korban ke septic tank dilakukan pelaku di malam selanjutnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, 3 Perbedaan Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham vs Kejaksaan RI

"Hari kedua pada minggu malam pelaku kemabli ke rumah korban dan mendapati korban sudah meninggal dunia," ujar Fannky

Kata Fannky, pelaku yang melihat kondisi itu berinisiatif membuang mayat korban ke dalam septic tank di belakang rumahnya yang berjarak 50 meter.

Sementara, barang bukti pakaian yang bersimbah darah dibuang oleh pelaku ke sumur yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Baca Juga: Faktor yang Membuat Kebakaran Bromo Sulit Dipadamkan Gegara Flare Prewedding

Diketahui sehari-hari pelaku bekerja sebagai juru parkir di Pasar Gandrungmangu, sebelumnya dia mengaku sudah mengamati gerak gerik korban. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )