Demo Driver Ojol Surakarta Ajukan Tiga Tuntutan Soal Pergub Biaya Jasa, Penghapusan Biaya Tambahan, dan Sanksi Bagi Aplikator

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi | Pengemudi Ojek Online Surakarta ajukan 3 tuntutan. (Sumber : Instagram/kso_team.slewah)

Ilustrasi | Pengemudi Ojek Online Surakarta ajukan 3 tuntutan. (Sumber : Instagram/kso_team.slewah)

INFOSEMARANG.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) terkait penyesuaian tarif.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Yulianto Nugroho, saat menerima aksi protes pengemudi ojek online berjanji menyampaikan tuntutan mereka ke Kementerian Perhubungan.

Pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan penting kepada pemerintah. Pertama, mereka menuntut adanya penetapan peraturan gubernur yang mengatur biaya jasa dengan ketentuan batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ojek online di Surakarta.

Baca Juga: Relawan PDIP Kena Pukul eks-Ketua DPC Gerindra Semarang, Polisi Bakal Periksa 2 Saksi

Tuntutan kedua adalah terkait dengan sanksi yang lebih tegas bagi aplikator yang melanggar Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi.

Selanjutnya, mereka juga menginginkan penghapusan biaya tambahan yang seringkali mengakibatkan penurunan pesanan dari konsumen.

"Sesuai kewenangan maka kami akan menyampaikan ke Kemenhub terkait hal ini," katanya dikutip dari Antara pada Senin, 11 September 2023.

Aksi Damai Pengemudi Ojol

Sementara itu, ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Solo, bersama pengemudi roda empat, menggelar aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Buntut Bongkar Pembatas Jalan Tol Untuk Putar Balik, Emak-emak Ini Akhirnya Minta Maaf, Sanksinya Nggak Ada?

Perwakilan pengemudi, Josafat Satrijawibawa, berharap bahwa pemerintah akan mengabulkan tiga tuntutan tersebut karena dianggap merugikan para pengemudi ojol.

"Kami ingin adanya revisi dari KP 667 dan KP 001 karena selama ini belum terealisasi di lapangan dan tidak ada pengawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," katanya.ngawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," tegasnya.

Potongan tarif di atas 15 persen juga dianggap merugikan para pengemudi ojol.

Menurutnya, meskipun Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 membatasi pemotongan biaya aplikasi hingga 15 persen, praktik di lapangan masih melebihi 20 persen.

Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan usaha para pengemudi ojek online.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)