Polisi Naikan Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ke Tahap Penyidikan, Usai Temukan Hal ini!

Elsa Krismawati
Senin 28 Agustus 2023, 16:53 WIB
Saat Mellisa Anggraini ungkap sosok yang menginisiasi foto telanjang  saat body checking di Miss Universe (Sumber : instagram @mellisa_angrain1z)

Saat Mellisa Anggraini ungkap sosok yang menginisiasi foto telanjang saat body checking di Miss Universe (Sumber : instagram @mellisa_angrain1z)

INFOSEMARANG.COM - Dugaan kasus pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia naik status.

Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh salah seorang kontestan Miss Universe Indonesia 2023, sehingga mereka telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengungkapkan bahwa kesimpulan ini berdasarkan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Istri Habis Lahiran, Suami Lakukan 7 Hal Sederhana Ini agar Istri Tak Stres

"Dilakukan penyelidikan yang menyebabkan peningkatan status menjadi penyidikan," ujar Trunoyudo dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada hari Senin (28/8/2023).

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari beberapa kontestan yang diwakili oleh penasihat hukum Mellisa Anggraini.

Laporan ini telah tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Oklin Fia Buat Konten Makan Es Krim Hingga Dinilai Nodai Agama Islam

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa para finalis Miss Universe Indonesia 2023 telah menjalani karantina selama dua minggu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.

Namun, secara tiba-tiba pada tanggal 1 Agustus 2023, para kontestan tersebut menjalani pemeriksaan fisik atau "body checking".

"Harus dicatat bahwa pemeriksaan fisik ini tidak termasuk dalam rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya," ungkapnya di Polda Metro Jaya pada hari Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Gaji Paspampres yang Bikin Publik Penasaran Usai Geger Oknum Culik dan Aniaya Warga Aceh

Hengki menjelaskan bahwa pada saat itu, para korban dipaksa untuk melepaskan pakaian mereka.

Kejadian tersebut kemudian diabadikan dalam bentuk foto.

Hengki juga menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik ini dilakukan di tempat yang agak terbuka.

Selain itu, yang melakukan pemeriksaan tersebut bukanlah orang yang memiliki kualifikasi atau kapasitas yang sesuai.

Baca Juga: 7 Fakta Warga Aceh Tewas di Tangan Paspampres, Ternyata Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

"Pemeriksaan ini tidak dilakukan oleh ahli medis, melainkan oleh individu yang tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan. Menurut keterangan dari para pelapor, terdapat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang terlibat, serta beberapa saksi lainnya," jelasnya.

Sehingga, pihak yang terlibat diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)