Apa Arti Hukum Adat Pati Nyawa Suku Dayak? Bakal Ditempuh Keluarga Bripda Ignatius, Korban Polisi tembak Polisi

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 14:54 WIB
Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, seorang anggota polisi dari unit Detasemen Khusus Densus 88 anti-teror, tewas ditembak oleh seorang senior sesama anggota Polri.

Keluarga korban yang berasal dari Kalimantan merasa tidak puas dengan keadaan yang menimpa sang anak.

Sehingga akan menuntut agar pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, dikenai hukuman sesuai dengan tradisi Adat Pati Nyawa suku Dayak.

Baca Juga: AHY Berikan Kabar Duka, Rizano Azhar Pohan Sang Kakak Ipar Meninggal Dunia, Berikut Profil Almarhum

Hal ini dikarenakan keluarga menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ketika jenazahnya dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini membuat keluarga merasa curiga mengenai penyebab kematian korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan Adat Pati Nyawa.

Baca Juga: Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Bripda Ignatius Sempat Disebut Mati Karena Sakit

Apa arti dari Adat Pati Nyawa itu?

Adat Pati Nyawa adalah hukum adat yang berasal dari suku Dayak dan telah diakui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Hukum Adat Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban karena telah menyebabkan kematian, baik dengan sengaja maupun tidak.

Baca Juga: Tips Mengusir Tikus di Rumah Tanpa Racun, Ternyata Cuma Pakai Bahan Dapur Ini

Berdasarkan laman Jurnal IAIN Ponorogo, beberapa ketentuan mengenai hukum Adat Pati Nyawa adalah sebagai berikut:

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja, maka akan dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain tanpa sengaja, maka akan dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram emas (24 karat).

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Disebut Akibat Kelalaian, Densus 88: Senjata dari Tas

Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang telah disebutkan di atas sudah termasuk biaya penguburan sebesar 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

Nilai atau harga emas untuk denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat diuangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Basarnas Terjunkan Tim Elit Evakuasi Penambang Emas di Banyumas, Evakuasi Hingga Hari Ketiga Belum Membuahkan Hasil

Denda Hukum Adat ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Setiap peserta lokakarya Adat Istiadat Dayak dan Melayu wajib menyebarkan hasil kesepakatan mengenai Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Kabupaten Kapuas Hulu ini pada lingkungan adat masing-masing.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Dengan aturan ini dijelaskan bahwa di antara berbagai suku etnis harus saling menghormati satu sama lain meskipun memiliki perbedaan etnis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)