Apa Arti Hukum Adat Pati Nyawa Suku Dayak? Bakal Ditempuh Keluarga Bripda Ignatius, Korban Polisi tembak Polisi

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 14:54 WIB
Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, seorang anggota polisi dari unit Detasemen Khusus Densus 88 anti-teror, tewas ditembak oleh seorang senior sesama anggota Polri.

Keluarga korban yang berasal dari Kalimantan merasa tidak puas dengan keadaan yang menimpa sang anak.

Sehingga akan menuntut agar pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, dikenai hukuman sesuai dengan tradisi Adat Pati Nyawa suku Dayak.

Baca Juga: AHY Berikan Kabar Duka, Rizano Azhar Pohan Sang Kakak Ipar Meninggal Dunia, Berikut Profil Almarhum

Hal ini dikarenakan keluarga menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ketika jenazahnya dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini membuat keluarga merasa curiga mengenai penyebab kematian korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan Adat Pati Nyawa.

Baca Juga: Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Bripda Ignatius Sempat Disebut Mati Karena Sakit

Apa arti dari Adat Pati Nyawa itu?

Adat Pati Nyawa adalah hukum adat yang berasal dari suku Dayak dan telah diakui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Hukum Adat Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban karena telah menyebabkan kematian, baik dengan sengaja maupun tidak.

Baca Juga: Tips Mengusir Tikus di Rumah Tanpa Racun, Ternyata Cuma Pakai Bahan Dapur Ini

Berdasarkan laman Jurnal IAIN Ponorogo, beberapa ketentuan mengenai hukum Adat Pati Nyawa adalah sebagai berikut:

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja, maka akan dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain tanpa sengaja, maka akan dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram emas (24 karat).

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Disebut Akibat Kelalaian, Densus 88: Senjata dari Tas

Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang telah disebutkan di atas sudah termasuk biaya penguburan sebesar 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

Nilai atau harga emas untuk denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat diuangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Basarnas Terjunkan Tim Elit Evakuasi Penambang Emas di Banyumas, Evakuasi Hingga Hari Ketiga Belum Membuahkan Hasil

Denda Hukum Adat ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Setiap peserta lokakarya Adat Istiadat Dayak dan Melayu wajib menyebarkan hasil kesepakatan mengenai Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Kabupaten Kapuas Hulu ini pada lingkungan adat masing-masing.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Dengan aturan ini dijelaskan bahwa di antara berbagai suku etnis harus saling menghormati satu sama lain meskipun memiliki perbedaan etnis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)