Apa Arti Hukum Adat Pati Nyawa Suku Dayak? Bakal Ditempuh Keluarga Bripda Ignatius, Korban Polisi tembak Polisi

Elsa Krismawati
Sabtu 29 Juli 2023, 14:54 WIB
Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

Keluarga Bripda Ignatius akan tempuh hukum adat Pati Nyawa asal Suku Dayak (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, seorang anggota polisi dari unit Detasemen Khusus Densus 88 anti-teror, tewas ditembak oleh seorang senior sesama anggota Polri.

Keluarga korban yang berasal dari Kalimantan merasa tidak puas dengan keadaan yang menimpa sang anak.

Sehingga akan menuntut agar pelaku pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, dikenai hukuman sesuai dengan tradisi Adat Pati Nyawa suku Dayak.

Baca Juga: AHY Berikan Kabar Duka, Rizano Azhar Pohan Sang Kakak Ipar Meninggal Dunia, Berikut Profil Almarhum

Hal ini dikarenakan keluarga menemukan luka-luka mencurigakan pada tubuh Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ketika jenazahnya dikembalikan ke kampung halamannya di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Hal ini membuat keluarga merasa curiga mengenai penyebab kematian korban dan menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan Adat Pati Nyawa.

Baca Juga: Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas, Bripda Ignatius Sempat Disebut Mati Karena Sakit

Apa arti dari Adat Pati Nyawa itu?

Adat Pati Nyawa adalah hukum adat yang berasal dari suku Dayak dan telah diakui oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Hukum Adat Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban karena telah menyebabkan kematian, baik dengan sengaja maupun tidak.

Baca Juga: Tips Mengusir Tikus di Rumah Tanpa Racun, Ternyata Cuma Pakai Bahan Dapur Ini

Berdasarkan laman Jurnal IAIN Ponorogo, beberapa ketentuan mengenai hukum Adat Pati Nyawa adalah sebagai berikut:

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain dengan sengaja, maka akan dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).

Jika seseorang menyebabkan kematian orang lain tanpa sengaja, maka akan dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram emas (24 karat).

Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Disebut Akibat Kelalaian, Densus 88: Senjata dari Tas

Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang telah disebutkan di atas sudah termasuk biaya penguburan sebesar 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).

Nilai atau harga emas untuk denda Hukum Adat Pati Nyawa dapat diuangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya peristiwa.

Baca Juga: Basarnas Terjunkan Tim Elit Evakuasi Penambang Emas di Banyumas, Evakuasi Hingga Hari Ketiga Belum Membuahkan Hasil

Denda Hukum Adat ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Setiap peserta lokakarya Adat Istiadat Dayak dan Melayu wajib menyebarkan hasil kesepakatan mengenai Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Kabupaten Kapuas Hulu ini pada lingkungan adat masing-masing.

Baca Juga: CPNS Kejaksaan RI 2023 Buka 7000 Lebih Formasi, Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Dengan aturan ini dijelaskan bahwa di antara berbagai suku etnis harus saling menghormati satu sama lain meskipun memiliki perbedaan etnis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)