Wakil Presiden Maruf Amin Perintahkan Mahfud MD Usut Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun

Elsa Krismawati
Kamis 22 Juni 2023, 15:59 WIB
Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

Maruf Amin akan berkoordinasi dengan Mahfud MD tindaklanjuti Ponpes Al Zaytun (Sumber : instagram @kyai.marufamin)

INFOSEMARANG.COM- Maruf Amin angkat bicara soal isu ajaran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Wakil Presiden menyoroti perihal ajaran di Ponpes Al Zaytun yang diduga tak sesuai dengan islam.

Hal ini disampaikan Maruf Amin setelah mencuat berbagai persoalan dan kontroversi dari Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: MUI dan NU Sepakat Tegaskan Ajaran Ponpes Al Zaytun Sesat!

Mulai dari salam yang berbeda, hingga shaf sholat campur laki-laki dan perempuan.

Dikutip Infosemarang.com dari MetroTV pada Kami 22 Juni 2023, Maruf Amin memberikan arahan.

"Saya minta nanti untuk dikoordinasikan di tingkat Menko Polhukam," ucap Maruf seperti dikutip Infosemarang.com pada 22 Juni 2023.

Baca Juga: Mantap! PSSI Resmi Kirim Surat ke FIFA Minta Datangkan Pierluigi Collina untuk Memotivasi Wasit Indonesia

Wapres Maruf Amin menegaskan akan segera mengambil tindakan tentang kasus ini.

"Segera untuk membahas langkah apa yang harus kita ambil," lanjutnya.

Tak hanya itu, Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi pun juga menyatakan penolakannya terhadap Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Fatwa MUI Haramkan Politik Uang, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Segera Disosialisasikan

"Kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ponpes Al-Zaytun, Tokoh segala penyimpangan yang telah terbukti, agar segera diproses," lanjutnya.

Ia meminta tak hanya diselidiki tetapi penanggung jawab Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang juga diproses.

Senada dengan itu, MUI Indramayu juga tegas penolakan dan menyatakan Al Zaytun sesat.

Baca Juga: Fakta Tasyi Athasyia Terbaru, Lebih Dahulukan Beli Tas Mewah Ketimbang Bayar Gaji Karyawan, Netizen:Pantes...

Ketua MUI Indramayu KH Muhammad Syatori menyampaikan bahwa aqidah di Al Zaytun sudan menyimpang.

Bahkan MUI Indramayu menghimbau masyarakat untuk menjauhi Al Zaytun.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu khususnya, jangan ikut berpendidikan di Al-Zaytun sebab ketidaksamaan akidah,"ungkap Syatori.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Nonton Laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, Dijual Mulai Hari Ini

Muhammad Syatori juga menegaskan kalau cara beribadah dan aqidah di Al Zaytun sudah tidak sama dan menyimpang.

"Tidak ada kesamaan cara pandang dalam beribadah, syariat-syariat yang dilakukan mereka dengan alasan agar jangan sampai terjadi kontradiksi dengan masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui sempat ramai di media soal penolakan warga terhadap Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Mana yang Utama untuk Kurban Idul Adha, Hewan yang Gemuk Banyak Dagingnya atau yang Harganya Mahal? Ini Jawabannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki Ponpes Al Zaytun.

Tim investigasi Pemprov Jabar ini dibentuk pada 19 Juni 2023 setelah banyaknya keluhan masyarakat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)