Perusahaan Bisa Dikenai Hukuman Pidana Jika Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sakti Setiawan
Kamis 05 September 2024, 13:07 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran tak hanya berpotensi membayar denda saja, namun mereka juga akan terancam pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Isnavodiar Jatmiko, Kamis 5 September 2024. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Seorang oknum perusahaan tersebut berinisial B yang diduga sudah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses hukumnya tengah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata Iko.

Jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran namun tidak menyetorkan iuran tersebut maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja. Dimana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah terdapat 27.178 PKBU yang belum patuh dan saat ini sudah ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:05 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Jateng Tertinggi Nasional, Mohammad Saleh Minta Percepatan Terus Dilanjutkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh Harapkan sertifikasi tanah wakaf di jateng bisa 100% di akhir 2026.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:03 WIB

Mohammad Saleh Dampingi Bahlil Resmikan Program Listrik Desa dan BPBL di Purworejo

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja di Desa Hardimulyo, Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Umum23 Juni 2026, 16:00 WIB

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Mohammad Saleh Dorong Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji di Kabupaten Purworejo.
 (Sumber: )
Semarang Raya23 Juni 2026, 15:31 WIB

Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Nasib 1.814 Guru Honorer Tetap Diperhatikan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh meminta pemerintah tetap memprioritaskan penyelesaian nasib 1.814 guru honorer di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
 (Sumber: )