Perusahaan Bisa Dikenai Hukuman Pidana Jika Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sakti Setiawan
Kamis 05 September 2024, 13:07 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran tak hanya berpotensi membayar denda saja, namun mereka juga akan terancam pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Isnavodiar Jatmiko, Kamis 5 September 2024. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Seorang oknum perusahaan tersebut berinisial B yang diduga sudah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses hukumnya tengah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata Iko.

Jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran namun tidak menyetorkan iuran tersebut maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja. Dimana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah terdapat 27.178 PKBU yang belum patuh dan saat ini sudah ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya02 Mei 2025, 11:35 WIB

Ada Event SNC di Semarang pada 4 Mei, Penumpang Kereta Diimbau Perhatikan Jam Keberangkatan

Imbauan ini sebagai antisipasi terhadap potensi kemacetan lalu lintas yang kemungkinan terjadi pada sore hingga malam hari seiring dengan diselenggarakannya Semarang Night Carnival (SNC) 2025.
Stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)