Perusahaan Bisa Dikenai Hukuman Pidana Jika Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sakti Setiawan
Kamis 05 September 2024, 13:07 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: )

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM– Perusahaan yang sudah memungut namun tidak disetorkan iurannya kepada BPJS Ketenagakerjaan hingga menunggak iuran tak hanya berpotensi membayar denda saja, namun mereka juga akan terancam pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY, Isnavodiar Jatmiko, Kamis 5 September 2024. Saat ini tengah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Seorang oknum perusahaan tersebut berinisial B yang diduga sudah memungut iuran dari pekerjanya namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, proses hukumnya tengah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Pasal 19 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” kata Iko.

Jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dengan memungut iuran namun tidak menyetorkan iuran tersebut maka dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Sementara sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY berkomitmen mendukung penegakan hukum atas pelanggaran pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya dalam mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS Ketenagakerjaan dalam penanganan kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan, merupakan langkah terakhir guna memberikan kepastian hukum bagi peserta yaitu pekerja. Dimana dalam iuran tersebut, terdapat hak pekerja yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai manfaat terdaftar di dalam program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya adalah Jaminan Hari Tua.

Berdasarkan hasil sensus kepatuhan yang dilakukan secara self assesment oleh pihak perusahaan di Jawa Tengah terdapat 27.178 PKBU yang belum patuh dan saat ini sudah ada 1.477 PKBU yang melakukan penyesuaian administrasi untuk kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk patuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya20 April 2026, 13:08 WIB

Jalan Gombel Lama Tutup, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Mulai 20 April 2026

Kebijakan ini dilakukan dengan menutup Jalan Gombel Lama dan mengalihkan arus ke Jalan Gombel Baru.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:03 WIB

Produksi Ikan Jateng Berlimpah, Mohammad Saleh Usulkan Olahan Ikan Jadi Menu MBG

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong pemanfaatan hasil perikanan daerah untuk diolah menjadi bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum16 April 2026, 14:51 WIB

Tingkatkan Produktivitas Peternakan, Mohammad Saleh Dukung Layanan Kesehatan Hewan Gratis Pemprov Jateng

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Tengah yang menghadirkan layanan kesehatan hewan keliling (Healing) gratis bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum15 April 2026, 13:52 WIB

Golkar Jateng Dukung Langkah Pemerintah Jaga Stabilitas Energi Nasional

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang kini tengah bekerja keras menjaga stabilitas energi nasional.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum15 April 2026, 11:36 WIB

Pengangguran Jateng Tembus 1 Juta Orang, Mohammad Saleh Soroti Mismatch Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Saleh menekankan pentingnya penguatan program penempatan tenaga kerja serta peningkatan akses informasi lowongan kerja bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Pendidikan13 April 2026, 12:49 WIB

UNDIP–Blue Deal Netherland Hadirkan Solusi Energi Surya untuk Atasi Banjir di Pekalongan

Kerja sama ini berfokus pada transformasi sistem kelistrikan rumah pompa di sepanjang Sungai Bremi Meduri dari energi berbasis fosil menuju pemanfaatan energi surya yang lebih berkelanjutan.
 (Sumber: )
Semarang Raya13 April 2026, 12:46 WIB

Launching Rangkaian Peringatan HUT ke-479, Pemkot Semarang Prioritaskan Program Substantif dan Layanan Gratis

Kota Semarang akan memulai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-479 melalui launching yang rencananya digelar pada Selasa (14/4) mendatang, dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Sumber:  | Foto: dok)