MK Tolak 3 Permohonan PHPU Pileg 2024 di Jateng

Sakti Setiawan
Selasa 11 Juni 2024, 12:49 WIB
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilu untuk lokus Jateng. (Sumber:  | Foto: dok KPU Jateng.)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilu untuk lokus Jateng. (Sumber: | Foto: dok KPU Jateng.)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM -Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk lokus Jawa Tengah, pada Jumat 7 Juni 2024 di Ruang Sidang Gd. MKRI Jakarta.

Adapun tiga permohonan tersebut yaitu berasal dari PPP dengan register perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, NasDem dengan register perkara Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan PAN dengan register perkara Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Seluruh permohonan pemohon tersebut, diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ucap Ketua Mahkamah Konstitusi YM Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan pada pokok permohonan, sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Sementara itu, Diana Ariyanti Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menuturkan bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu Jawa Tengah beberapa kali disebut dan menjadi pertimbangan Mahkamah dalam memutuskan tiga perkara tersebut. "Tadi kita dengar bersama, bahwa keterangan tertulis dan alat bukti yang diajukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disebut beberapa kali dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tiga perkara ini" ujar Diana.

Sebelumnya, seperti yang diketahui bersama, di Jawa Tengah terdapat tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik yaitu PPP, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal dalam dua agenda sidang, Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung 21 Mei 2024, hanya tiga permohonan yang berlanjut sampai dengan sidang pembuktian. Tiga permohonan tersebut yaitu berasal dari PPP, NasDem, dan PAN.

Selanjutnya, menurut Diana Ariyanti, pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, tidak terdapat implikasi hukum apapun terhadap hasil pemilu untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Jawa Tengah, khususnya pada Dapil 2 Rembang untuk Pemilihan DPRD Kab Rembang, Dapil X Jateng (Kab. Pemalang) untuk Pemilihan DPR RI, dan Dapil V Jateng untuk Pemilihan DPR RI.

"Tidak ada implikasi hukum apapun pasca putusan akhir yang dibacakan MK terhadap hasil Pileg 2024 di wilayah Jawa Tengah, hasilnya tetap sama (seperti yang telah ditetapkan KPU RI)" tutupnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)