MK Tolak 3 Permohonan PHPU Pileg 2024 di Jateng

Sakti Setiawan
Selasa 11 Juni 2024, 12:49 WIB
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilu untuk lokus Jateng. (Sumber:  | Foto: dok KPU Jateng.)

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilu untuk lokus Jateng. (Sumber: | Foto: dok KPU Jateng.)

SEMARANG, INFOSEMARANG.COM -Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap tiga permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk lokus Jawa Tengah, pada Jumat 7 Juni 2024 di Ruang Sidang Gd. MKRI Jakarta.

Adapun tiga permohonan tersebut yaitu berasal dari PPP dengan register perkara Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, NasDem dengan register perkara Nomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan PAN dengan register perkara Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Seluruh permohonan pemohon tersebut, diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" ucap Ketua Mahkamah Konstitusi YM Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan pada pokok permohonan, sehingga tidak dapat meyakinkan Mahkamah untuk mengabulkan permohonan pemohon.

Sementara itu, Diana Ariyanti Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menuturkan bahwa keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu Jawa Tengah beberapa kali disebut dan menjadi pertimbangan Mahkamah dalam memutuskan tiga perkara tersebut. "Tadi kita dengar bersama, bahwa keterangan tertulis dan alat bukti yang diajukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah disebut beberapa kali dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus tiga perkara ini" ujar Diana.

Sebelumnya, seperti yang diketahui bersama, di Jawa Tengah terdapat tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Legislatif 2024 yang diajukan oleh lima partai politik yaitu PPP, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal dalam dua agenda sidang, Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung 21 Mei 2024, hanya tiga permohonan yang berlanjut sampai dengan sidang pembuktian. Tiga permohonan tersebut yaitu berasal dari PPP, NasDem, dan PAN.

Selanjutnya, menurut Diana Ariyanti, pasca pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, tidak terdapat implikasi hukum apapun terhadap hasil pemilu untuk Pemilihan Legislatif 2024 di Jawa Tengah, khususnya pada Dapil 2 Rembang untuk Pemilihan DPRD Kab Rembang, Dapil X Jateng (Kab. Pemalang) untuk Pemilihan DPR RI, dan Dapil V Jateng untuk Pemilihan DPR RI.

"Tidak ada implikasi hukum apapun pasca putusan akhir yang dibacakan MK terhadap hasil Pileg 2024 di wilayah Jawa Tengah, hasilnya tetap sama (seperti yang telah ditetapkan KPU RI)" tutupnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Tags :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)