Dilema Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Kawasan Karst Pantai Krakal

Galuh Prakasa
Kamis 28 Desember 2023, 11:05 WIB
Raffi Ahmad bocorkan rencana bangun "Bekizart Beach Club" di Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

Raffi Ahmad bocorkan rencana bangun "Bekizart Beach Club" di Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

INFOSEMARANG.COM -- Rencana pembangunan Beach Club oleh Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta, menemui kendala karena lokasinya yang berada di kawasan lindung geologi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan keprihatinan terhadap proyek yang didanai oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), dengan menyatakan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Elki Setiyo Hadi, Kepala Divisi Kampanye WALHI, menyoroti bahwa pembangunan ini dapat memperburuk kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

"Pembangunan resor yang dimulai pada 2024 dan selesai pada 2025 bisa memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," ujarnya.

Baca Juga: Media Irak Remehkan TC Timnas Indonesia di Turki, Sebut Tidak Akan Berpengaruh di Piala Asia 2023

Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang secara khusus dilindungi dari segi geologi.

WALHI menekankan potensi dampak pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad, tidak menutup kemungkinan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," tegasnya.

Meskipun demikian, Raffi Ahmad belum memberikan jawaban pasti terkait kritik dari WALHI.

"Kemarin sudah ada dari bupati. Nanti saja, ini lagi harus jalan dulu," ungkap Raffi Ahmad.

Ia mengaku baru mengetahui kritik tersebut dan berjanji akan mencari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Milyaran Rupiah

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, juga menyoroti masalah ini.

Jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan, Fickar berpendapat bahwa pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.

"Jika laporan WALHI benar, pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut," tegas Fickar.

Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan dari WALHI, baik sebelum maupun setelah izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan pihak berkompeten, termasuk WALHI, dalam penelitian ini untuk memastikan hasilnya legiti dan aspiratif," tambahnya.

Seandainya terbukti adanya pelanggaran, Fickar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang terlibat dalam pemberian izin tersebut.

"Ini adalah kawasan lindung ekologi, sehingga oknum pejabat harus diperiksa terkait potensi dugaan suap atau korupsi dalam proses pemberian izin pembangunan beach club," pungkasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )