Dilema Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Kawasan Karst Pantai Krakal

Galuh Prakasa
Kamis 28 Desember 2023, 11:05 WIB
Raffi Ahmad bocorkan rencana bangun "Bekizart Beach Club" di Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

Raffi Ahmad bocorkan rencana bangun "Bekizart Beach Club" di Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

INFOSEMARANG.COM -- Rencana pembangunan Beach Club oleh Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta, menemui kendala karena lokasinya yang berada di kawasan lindung geologi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan keprihatinan terhadap proyek yang didanai oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), dengan menyatakan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Elki Setiyo Hadi, Kepala Divisi Kampanye WALHI, menyoroti bahwa pembangunan ini dapat memperburuk kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

"Pembangunan resor yang dimulai pada 2024 dan selesai pada 2025 bisa memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," ujarnya.

Baca Juga: Media Irak Remehkan TC Timnas Indonesia di Turki, Sebut Tidak Akan Berpengaruh di Piala Asia 2023

Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang secara khusus dilindungi dari segi geologi.

WALHI menekankan potensi dampak pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad, tidak menutup kemungkinan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," tegasnya.

Meskipun demikian, Raffi Ahmad belum memberikan jawaban pasti terkait kritik dari WALHI.

"Kemarin sudah ada dari bupati. Nanti saja, ini lagi harus jalan dulu," ungkap Raffi Ahmad.

Ia mengaku baru mengetahui kritik tersebut dan berjanji akan mencari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Milyaran Rupiah

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, juga menyoroti masalah ini.

Jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan, Fickar berpendapat bahwa pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.

"Jika laporan WALHI benar, pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut," tegas Fickar.

Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan dari WALHI, baik sebelum maupun setelah izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan pihak berkompeten, termasuk WALHI, dalam penelitian ini untuk memastikan hasilnya legiti dan aspiratif," tambahnya.

Seandainya terbukti adanya pelanggaran, Fickar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang terlibat dalam pemberian izin tersebut.

"Ini adalah kawasan lindung ekologi, sehingga oknum pejabat harus diperiksa terkait potensi dugaan suap atau korupsi dalam proses pemberian izin pembangunan beach club," pungkasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )