Polisi Simpulkan Korban Tusuk dan Bakar Dirinya Sendiri: Penyelidikan Kematian Anak Pamen TNI AU Dihentikan

Galuh Prakasa
Kamis 23 November 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi | Polisi tutup penyelidikan kasus kematian CHR, anak Pamen TNI AU, di sekitar Lanud Halim. Tidak ada temuan pidana setelah pemeriksaan menyeluruh. (Sumber : pexels.com)

Ilustrasi | Polisi tutup penyelidikan kasus kematian CHR, anak Pamen TNI AU, di sekitar Lanud Halim. Tidak ada temuan pidana setelah pemeriksaan menyeluruh. (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian anak Pamen TNI AU berinisial CHR (16) yang jasadnya ditemukan di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 24 September 2023 lalu.

Pihak kepolisian memastikan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan jasad tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan dengan tidak adanya unsur pidana dalam kasus, oleh karenanya penyelidikan kasus tersebut ditutup.

Baca Juga: Jadwal Perempatfinal Piala Dunia U-17, Jumat dan Sabtu di JIS dan Stadion Manahan, Solo

Ketidakadaan unsur pidana dalam kasus ini telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan ahli forensik, termasuk kedokteran forensik dan Asosiasi Psikologi Forensik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV yang merekam TKP.

“Tidak ditemukan peristiwa pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/IX/2023/SPKT Polsek Makassar/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ tanggal 24 September 2023,” kata Leonardus dikutip dari PMJNews pada Kamis, 23 November 2023.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi oleh penyidik dan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi oleh Tim dari Apsifor.

Hasil visum et repertum dan autopsi mengungkapkan enam luka tusukan, termasuk tiga tusukan fatal di hati, dan luka bakar mencapai 91 persen di tubuh korban.

“Korban terbakar dalam keadaan hidup sehingga terdapat jelaga pada tenggorokan,” ungkapnya.

Ketidakadaan unsur tindak pidana diperkuat oleh hasil kimia biologi forensik yang menunjukkan tidak adanya bercak di TKP dan tidak ada DNA selain milik korban.

“Ditemukan bahan bakar bensin di TKP. Tidak ada alat bakar lain selain bensin,” tegasnya.

Dengan hasil penyelidikan tersebut, dapat disimpulkan korban melakukan bunuh diri dengan cara menusuk dan membakar dirinya sendiri.

Baca Juga: Indonesia Bersaing dengan Qatar, Australia, dan Yordania di Grup A Piala Asia U-23 2024

Sementara itu, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apfisor) menemukan korban menghadapi banyak tekanan atau stressor semasa hidupnya.

"Korban dihadapkan pada berbagai stressor, termasuk tuntutan bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain," ujar dr Nael.

Menurut Nael, Apsifor telah mewawancarai 24 saksi yang mengenal CHR secara langsung dan meneliti tempat kejadian perkara (TKP).

Hasilnya menunjukkan bahwa CHR mengalami tekanan yang signifikan, termasuk tuntutan bersosialisasi dan beban akademik.

"Tuntutan akademik, konflik lingkungan, dan sulitnya mengekspresikan emosi negatif, terutama frustrasi dan kemarahan secara adaptif, merupakan beban tambahan bagi CHR," ungkap Nael.

Selain itu, Apsifor menemukan bahwa CHR mengalami kendala dalam komunikasi dan interaksi sosial, baik verbal maupun nonverbal. Pola perilaku, ketertarikan, dan aktivitas yang berulang juga menjadi ciri khas korban.

"Karakteristik ini memengaruhi pola pikir, persepsi, penghayatan, dan penyelesaian masalah CHR, membuatnya berbeda dari remaja seusianya ketika dihadapkan pada tekanan dan stressor," tambah Nael.

Data menunjukkan bahwa CHR sudah lama merencanakan untuk mengakhiri hidupnya sejak SMP, dengan ketertarikan pada hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan dan sadisme.

"Pikiran untuk bunuh diri ini menjadi konsisten dalam data yang kita miliki," ungkap Nael.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )