Segera Ganti HP! WhatsApp Hentikan Layanan untuk iPhone 5 dan Android Tua, Ini Daftar Ponselnya

Galuh Prakasa
Selasa 26 September 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi | WhatsApp menghentikan dukungan untuk lebih dari 15 perangkat Android. (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | WhatsApp menghentikan dukungan untuk lebih dari 15 perangkat Android. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- WhatsApp secara rutin merilis pembaruan dan menambahkan fitur-fitur baru untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan meningkatkan keamanan.

Sementara itu, WhatsApp juga menghentikan dukungan untuk perangkat Android dan iOS yang lebih lama.

Sekarang, WhatsApp mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menyediakan dukungan untuk lebih dari 15 perangkat yang menjalankan sistem operasi Android versi 4.1 ke bawah.

Baca Juga: Polres Demak Resmi Tangkap Murid Pelaku Pembacokan Guru di MA, Publik: Jangan Dikasih UU Perlindungan Anak

Dukungan WhatsApp Tidak Lagi Tersedia di Perangkat Berikut

Menurut situs web, mulai tanggal 24 Oktober, WhatsApp akan menghentikan dukungan untuk perangkat yang menggunakan sistem operasi Android versi 4.1 ke bawah, termasuk di antaranya Samsung Galaxy Note 2, Sony Xperia Z, dan 16 perangkat lama lainnya.

Daftar Perangkat

1. Samsung Galaxy Note 2
2. Samsung Galaxy S2
3. Samsung Galaxy Nexus
4. Samsung Galaxy Tab 10.1
5. Nexus 7 (bisa ditingkatkan ke Android 4.2)
6. HTC One
7. HTC Desire HD
8. HTC Sensation
9. LG Optimus 2X
10. LG Optimus G Pro
11. Sony Xperia Z
12. Motorola Xoom
13. Sony Xperia S2
14. Motorola Droid Razr
15. Sony Ericsson Xperia Arc3

Baca Juga: Breaking News: Pratama Arhan Akan Segera Bergabung dengan Klub Korea Selatan Suwon FC

Jika Anda memiliki salah satu dari perangkat-perangkat ini dan ingin terus menggunakan WhatsApp, Anda mungkin perlu mempertimbangkan untuk mengupgrade ke perangkat yang menjalankan sistem operasi Android versi 5.0 atau yang lebih baru, iPhone dengan sistem operasi iOS 12 atau yang lebih baru, serta KaiOS 2.5.0 atau yang lebih baru, termasuk JioPhone dan JioPhone 2.

Jika Anda tidak yakin tentang versi sistem operasi di perangkat Anda, Anda dapat memeriksanya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka menu "Pengaturan" di perangkat Anda.
2. Gulir ke bawah dan pilih "Tentang ponsel/Tentang perangkat."
3. Temukan "Informasi perangkat lunak" dan pilih itu.
4. Di bawah kategori "Versi," Anda akan menemukan informasi tentang versi Android Anda.

Baca Juga: TikTok Buka Suara Usai Pemerintah Umumkan Pelarangan Medsos Berjualan

Platform ini mengatakan bahwa mereka akan mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna melalui aplikasi dengan waktu yang cukup dan mengirimkan pengingat berkali-kali, mendorong mereka untuk mengupdate perangkat mereka.

Jika pengguna tidak mengupdate perangkat mereka, WhatsApp akhirnya akan berhenti berfungsi di perangkat-perangkat tersebut, yang berarti pengguna tidak akan dapat menggunakan layanan apapun.

Sebelumnya, pada Desember 2022, WhatsApp mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi memberikan dukungan untuk iPhone 5, iPhone 5c, dan perangkat Android generasi lebih lama.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)