Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain, Bisa Kena Pidana dan Dipenjara 8 Tahun?

Jeanne Pita W
Minggu 24 September 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi | Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Hampir semua orang kini memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi.

Baik komunikasi dalam bentuk teks atau chat maupun melakukan panggilan suara dan panggilan video.

Berbagai fitur pun terus dikembangkan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna dalam berkomunikasi.

Baca Juga: Kebakaran di Gedawang Dekat Jalan Tol, Diduga Gara-gara Warga Nekat Bakar Sampah

Salah satu fitur yang menarik dan kerap digunakan saat berkirim pesan yakni fitur stiker.

Selain membuat ruang obrolan menjadi lebih menarik, pengguna juga bisa menciptakan stiker favoritnya secara sederhana.

Pengguna juga bisa membuat stiker dengan foto wajah sendiri.

Namun tidak sedikit pula yang menggunakan foto wajah orang lain untuk dijadikan stiker dan dibagikan saat chatting.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP India 2023 di TRANS7, Sore Ini Pukul 17.00 WIB

Meski demikian, faktanya menggunakan foto atau wajah orang lain untuk dijadikan stiker WhatsApp ini bisa mengundang pidana.

Melalui unggahan akun @banghafidd di Instagram, dijelaskan bahwa pengguna berpeluang terjerat kasus tindak pidana akibat membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang lain.

Hal ini tercantum dalam pasa 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Di samping itu, bagi pengguna yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukuman selama delapan tahun penjara, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1.

Baca Juga: Kaesang Resmi Gabung ke PSI, Terungkap Ini Alasannya

Bunyi pasal 48 ayat 1 yakni “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).” ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)