Postingan Terakhir Imam Masykur di TikTok Tentang Rasa Kehilangan, Seolah Isyarat: Maafkan Dosa Saya...

Elsa Krismawati
Kamis 31 Agustus 2023, 10:34 WIB
Sosok Paspampres terduga pelaku penganiayaan warga Aceh hingga tewas (Sumber : instagram @undercover.id)

Sosok Paspampres terduga pelaku penganiayaan warga Aceh hingga tewas (Sumber : instagram @undercover.id)

INFOSEMARANG.COM - Imam Masykur, yang menjadi korban penganiayaan oleh tiga anggota TNI Paspampres, tampaknya ingin menyampaikan pesan sebelum kematiannya.

Semasa hidupnya, Imam Masykur memanfaatkan akun media sosial TikTok untuk menyampaikan pesan yang penuh makna.

Sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan yang mengakibatkan kematiannya, pesan-pesan ini menjadi viral di berbagai platform.

Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Imam Masykur Digelandang, Praka RM Cs Sebut Dirinya Sebagai 'Anggota'

Melalui akun TikTok @imammasykur548, Imam sering kali mengunggah kutipan-kutipan yang mengulas tentang dosa dan perasaan kehilangan.

Salah satu unggahan terakhirnya mencakup permohonan ampun atas dosanya.

"Maafkan dosa-dosa saya Ya Allah," demikian tulisnya, dikutip Infosemarang.com. 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Adu Banteng Maut Bus Eka vs Sumber Selamat di Geneng Ngawi: 3 Orang Tewas, Bus Ringsek Parah

Unggahan tersebut juga disertai dengan potongan lagu berjudul "Sauqbilu Ya Kholiqi".

Dalam unggahan lain yang terakhir, Imam membagikan sebuah kutipan tentang rasa kehilangan.

"Nanti kamu akan merasakan berharganya seseorang ketika kamu mencarinya, tapi tidak lagi menemukannya," ungkap Imam.

Baca Juga: Nenek Tewas Tertabrak Kereta di Kebonharjo Semarang, Tergeletak di Tengah Rel, Kondisi Memprihatinkan

Dua pesan inilah yang banyak menduga menjadi isyarat perpisahannya dengan penciptanya.

Sementara itu, hasil pantauan Kilat.com mengungkap bahwa para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya.

Akibat perbuatan para pelaku, Panglima TNI, Yudo Margono, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil termasuk ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Jadwal BPJS Kesehatan Keliling Kamis Hari Ini di Puskesmas Karangmalang, Yuk Datang

Sebelumnya, penyelidikan Pomdam Jaya mengindikasikan motif penganiayaan yang berujung pada kematian Imam adalah untuk meminta tebusan sejumlah Rp50 Juta.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan keluarga Imam yang mengaku menerima telepon ancaman sebelum akhirnya Imam meninggal dunia.

Di samping itu, keluarga Imam Masykur telah mengajukan Hotman 911 sebagai tim hukum yang mewakili mereka. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )