Waduh! Menkominfo Akan Buat Aturan Sensor Baru Untuk Netflix dan Lainnya, Semakin Ketat?

Jeanne Pita W
Selasa 15 Agustus 2023, 14:00 WIB
Menkominfo Akan Buat Aturan Sensor Baru Untuk Netflix dan Lainnya, Semakin Ketat? (Sumber : Freepik)

Menkominfo Akan Buat Aturan Sensor Baru Untuk Netflix dan Lainnya, Semakin Ketat? (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Saat ini akses untuk menonton film, serial hingga drama secara legal tentu semakin mudah.

Para penikmat film sudah bisa berlangganan platform streaming film untuk bisa menonton film atau serial hingga drama favoritnya dengan mudah.

Berbagai judul juga ditawarkan dari judul terbaru hingga film-film atau judul lawas dapat dinikmati melalui layanan streaming saat ini.

Baca Juga: Kelanjutan Karir PNS Semakin Ketat! Bisa Dipecat Jika Tak Penuhi 2 Faktor Ini

Namun baru-baru ini diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah merumuskan aturan baru terkait sensor untuk layanan streaming yang ada di Indonesia, tidak terkecuali Netflix.

Hal ini dilakukan supaya layanan streaming termasuk Netflix berada dalam pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menteri Budi Arie Setiadi pun menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan tujuan agar layanan streaming yang ada juga tunduk pada sensorship dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Sturman Panjaitan pada Rapat Dengar Pendapat, Februari 2023 lalu, tayagan dari layanan streaming saat ini masih banyak yang mengandung unsur pornografi.

Baca Juga: 10 Ketrampilan yang Harus Dikembangkan Guru agar Sukses dalam Dunia Pendidikan

"karena TV berlangganan ni kan banyak sekali porno-porno. Selama ini apa yang dilakukan KPI?" tutur Sturman Panjaitan.

Namun sayangnya di sisi lain, KPI menyebutkan bahwa KPI saat ini belum memiliki kewenangan untuk mengatur layanan streaming ini.

Adanya kabar ini pun menimbulkan respon negatif warganet. Tidak sedikit yang merasa hal tersebut tidak perlu dilakuka karena Netflix sendiri juga sudah membuat aturan terkait batasan usia.

@afifahannaaa, "kan udah ada aturan umur dan rating kalo di streaming mah. lagian itu jg berbayar gamungkin ortu ngasih izinn buat langganan platform streaming macem kaya gt. mending perbaikin dulu sii acara2 tv yg isinya gosip gosip, sinteron yg ga mendidik, ngundang narsum yg kontroversial, itu yg harusnya di awasin, jgn cuma bisanya ngawasin sandy pake bh aja di sensor😢"

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Berkurang Dratis, KemenPANRB Akhirnya Berikan Penjelasan Ini

@dyahayuyunita, "Elaaahhhh... netflix kan udh bs di kontrol by age.. napa si di atur2.. kita bayar netflix biar bebas woy.. apa bedanya ntr kek nton tv2 nasional.. noh acara2 gosip ga penting noh urusin.. heraan gw"

@patriciafahira, "Halah gak usah ngurusin ini deh gak penting, banyak yg lebih penting daripada Netflix"

Bagaimana menurut Anda?

Selain itu, baca juga Kaum Nebeng Akun yang Tak Serumah Siap-siap! Netflix Mulai Blokir Pengguna RI. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)