TikTok Sangat Digemari di Indonesia, Negara Ini Justru Melarang Penggunaannya!

Rosiana Ch
Sabtu 17 Juni 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi TikTok. (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Sumber : Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang banyak digunakan di Indonesia.

Tidak sedikit TikTokers yang menjadi terkenal di Indonesia. Inilah sebabnya banyak content creator yang serius di platform tersebut.

Namun, tidak sedikit juga negara di dunia yang melarang penggunaan aplikasi asal China ini.

Berikut negara yang terkenal melarang TikTok beserta alasannya, dilansir Verdict:

Baca Juga: Lirik Lagu Angels Like You - Miley Cyrus, Rilis 2020 Tapi Kini Viral Lagi di TikTok

1. Afganistan

Taliban mengumumkan larangan TikTok secara nasional pada April 2022, mengklaim itu berdampak negatif pada generasi muda.

"Konten kotor aplikasi itu tidak sesuai dengan hukum Islam," kata juru bicara Taliban.

TikTok dilarang dari negara itu bersamaan dengan game seluler PUBG.

2. Austria

Austria melarang TikTok dari telepon kantor pegawai pemerintah pada 10 Mei 2023.

Namun, masyarakatnya masih bisa menggunakan aplikasi hiburan tersebut.

“Ini akan dilarang dari ponsel kerja. Di ponsel pribadi di luar jaringan negara, tentu saja dimungkinkan (untuk menggunakan aplikasi)," jelas Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Asal Tangerang Telantar di Bandara Lombok, Gara-gara Ingin Temui Pria yang Dikenal di TikTok

3. Montana (negara bagian AS)

Montana mengumumkan akan melarang TikTok dari perangkat pribadi penduduk pada 1 Januari 2024.

“Untuk melindungi data pribadi dan pribadi warga Montana dari Partai Komunis Tiongkok, saya telah melarang TikTok di Montana,” tulis Gubernur Montana Greg Gianforte.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Gianforte melarang Google dan Apple untuk menampung TikTok di toko aplikasi mereka.

4. Australia

TikTok saat ini dilarang di semua perangkat pemerintah Australia.

Mark Dreyfus, jaksa agung Australia, mengumumkan dia telah mengesahkan arahan wajib untuk melarang aplikasi milik China dari telepon pemerintah pada 4 April 2023.

Baca Juga: 3 Kreator TikTok yang Bawa Dampak Positif Bagi Pengguna, Sudah Follow?

5. Perancis

Prancis melarang TikTok dari telepon pemerintah pada 24 Maret 2023.

Negara ini melarang semua penggunaan aplikasi hiburan apapun, termasuk TikTok, Twitter, Instagram, Fecabook, dan lainnya.

"Aplikasi hiburan tidak memiliki tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk digunakan pada peralatan pemerintah," kata juru bicara pemerintah.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)