TikTok Sangat Digemari di Indonesia, Negara Ini Justru Melarang Penggunaannya!

Rosiana Ch
Sabtu 17 Juni 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi TikTok. (Sumber : Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Sumber : Pixabay)

INFOSEMARANG.COM -- TikTok menjadi salah satu platform media sosial yang banyak digunakan di Indonesia.

Tidak sedikit TikTokers yang menjadi terkenal di Indonesia. Inilah sebabnya banyak content creator yang serius di platform tersebut.

Namun, tidak sedikit juga negara di dunia yang melarang penggunaan aplikasi asal China ini.

Berikut negara yang terkenal melarang TikTok beserta alasannya, dilansir Verdict:

Baca Juga: Lirik Lagu Angels Like You - Miley Cyrus, Rilis 2020 Tapi Kini Viral Lagi di TikTok

1. Afganistan

Taliban mengumumkan larangan TikTok secara nasional pada April 2022, mengklaim itu berdampak negatif pada generasi muda.

"Konten kotor aplikasi itu tidak sesuai dengan hukum Islam," kata juru bicara Taliban.

TikTok dilarang dari negara itu bersamaan dengan game seluler PUBG.

2. Austria

Austria melarang TikTok dari telepon kantor pegawai pemerintah pada 10 Mei 2023.

Namun, masyarakatnya masih bisa menggunakan aplikasi hiburan tersebut.

“Ini akan dilarang dari ponsel kerja. Di ponsel pribadi di luar jaringan negara, tentu saja dimungkinkan (untuk menggunakan aplikasi)," jelas Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Asal Tangerang Telantar di Bandara Lombok, Gara-gara Ingin Temui Pria yang Dikenal di TikTok

3. Montana (negara bagian AS)

Montana mengumumkan akan melarang TikTok dari perangkat pribadi penduduk pada 1 Januari 2024.

“Untuk melindungi data pribadi dan pribadi warga Montana dari Partai Komunis Tiongkok, saya telah melarang TikTok di Montana,” tulis Gubernur Montana Greg Gianforte.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Gianforte melarang Google dan Apple untuk menampung TikTok di toko aplikasi mereka.

4. Australia

TikTok saat ini dilarang di semua perangkat pemerintah Australia.

Mark Dreyfus, jaksa agung Australia, mengumumkan dia telah mengesahkan arahan wajib untuk melarang aplikasi milik China dari telepon pemerintah pada 4 April 2023.

Baca Juga: 3 Kreator TikTok yang Bawa Dampak Positif Bagi Pengguna, Sudah Follow?

5. Perancis

Prancis melarang TikTok dari telepon pemerintah pada 24 Maret 2023.

Negara ini melarang semua penggunaan aplikasi hiburan apapun, termasuk TikTok, Twitter, Instagram, Fecabook, dan lainnya.

"Aplikasi hiburan tidak memiliki tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk digunakan pada peralatan pemerintah," kata juru bicara pemerintah.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)