Tiga Fakta Terbaru Dugaan Tabrak Lari oleh Putra Mahkota Keraton Solo, Kuasa Hukum Sebut Sang Pangeran Tak Melarikan Diri

Elsa Krismawati
Minggu 13 Agustus 2023, 10:14 WIB
Ini fakta dugaan tabrak lari oleh pangeran mahkota Keraton Solo (Sumber : KompasTV)

Ini fakta dugaan tabrak lari oleh pangeran mahkota Keraton Solo (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah tiga fakta terkait video viral yang menampilkan Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta dalam situasi diduga melarikan diri setelah terlibat dalam tabrakan dengan seorang pemotor di Simpang Gladak, Solo.

Rekaman video CCTV yang sedang beredar di media sosial menunjukkan sebuah mobil Pajero berwarna putih tengah melaju di Jalan Slamet Riadi sebelum kemudian berbelok menuju Jalan Pakoe Boewono.

Saat bersamaan, sebuah sepeda motor sedang melaju dari arah berlawanan, dan inilah yang menyebabkan terjadinya tabrakan yang tak dapat dihindari. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023, dini hari.

Baca Juga: Melihat Kepribadian Seseorang dari Posisi Tidur, Apakah Benar Ada Korelasinya?

Ternyata, mobil Pajero putih tersebut dikemudikan oleh Putra Mahkota KGPAA Purboyo, yang kemudian terus melaju tanpa menghentikan kendaraannya setelah pemotor jatuh akibat tabrakan tersebut.

Inilah beberapa fakta yang terkait dengan dugaan tabrak lari yang dilakukan oleh Pangeran Purboyo di Simpang Gladak.

Waktu Kejadian

Kejadian tabrakan ini terjadi di Gapura Gladak, Solo, pada dini hari hari Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Melihat Kepribadian Seseorang dari Posisi Tidur, Apakah Benar Ada Korelasinya?

Pengemudi mobil tersebut adalah KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, yang juga dikenal sebagai Pangeran Purboyo, Putra Mahkota Kasunanan Surakarta.

Meskipun telah terjadi tabrakan, mobil putih tersebut terus melanjutkan perjalanan ke arah selatan, sementara pemotor yang terjatuh mendapatkan pertolongan dari beberapa orang yang berada di sekitar lokasi.

Pangeran Purboyo disebut tidak melarikan diri setelah insiden tersebut terjadi.

Bersama dengan kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, Pangeran Purboyo mendatangi Satlantas Polresta Solo untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: NGERI! Viral Video Beda Langit Jogja vs Jakarta yang Terdampak Polusi Udara, Netizen Sampai Merinding

Melalui kuasa hukumnya, Pangeran Mahkota membantah tuduhan tabrak lari dan menjelaskan alasan mengapa ia tidak langsung berhenti setelah menabrak korban.

Menurut kuasa hukum tersebut, begitu masuk ke kawasan Gladak, Pangeran Purboyo langsung mengabari Satgas Pengamanan Keraton dan Brimob mengenai kecelakaan yang baru saja terjadi.

Ia juga meminta bantuan agar tim tersebut segera menuju tempat kejadian untuk memberikan pertolongan kepada korban.

Baca Juga: TERNYATA! Segini Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS, Sebenarnya Berapa Batasan Umur yang Diberlakukan?

Pangeran Purboyo kemudian memasuki kompleks keraton.
Namun, ketika ia kembali ke tempat kejadian, ternyata korban sudah dibawa ke rumah sakit oleh pihak lain.

Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak yang terlibat memutuskan untuk menggunakan metode restorative justice.

Masalah diselesaikan secara Kekeluargaan

Pihak korban yang diwakili oleh ibunya setuju untuk menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan kekeluargaan.

Dalam hal ini, ibu dari pemotor yang menjadi korban, Darsi Tarsariningsih, menyatakan bahwa tidak ada yang perlu diperbesar menjadi masalah, karena anaknya dalam keadaan baik-baik saja.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Brantas Energi, Simak Posisi dan Persyaratan Wajib untuk Pelamar Berikut Ini

Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, Pangeran Purboyo juga bersedia menanggung biaya perbaikan motor milik korban yang mengalami kerusakan akibat dari tabrakan tersebut.

Dalam kesempatan ini, Darsi menyatakan bahwa ia sudah menandatangani kesepakatan damai, dan walaupun istilahnya bukanlah damai sebenarnya, namun ia berharap masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa memanjangkan polemik yang ada.

Baca Juga: Resep Babat Gongso Semarang, Bumbu Kecap Pedas Manisnya Pas! Bikin Ketagihan

Darsi juga menegaskan bahwa anaknya dalam keadaan baik dan kesehatan, dan untuk kerusakan kendaraan, semuanya akan ditanggung oleh Pangeran Purboyo.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum08 Agustus 2026, 09:31 WIB

Film “Dan Bandung” Gelar Gala Premiere di Semarang, Kisah Cinta Anak Muda Siap Tayang

Film “Dan Bandung” menggelar gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang, Jumat (7/8/2026) malam.
Jumpa pers produser dan pemain 
film “Dan Bandung” di sela-sela gala premiere di Cinema Citra XXI Mall Ciputra Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan07 Agustus 2026, 11:43 WIB

1.091 Siswa SD-SMP Ramaikan MrKrisOlim Competition 2026, Ajang Kompetisi Nasional Berbasis Fair Play

Lembaga bimbingan belajar spesialis Olimpiade Sains Nasional (OSN), MrKrisOlim, kembali menggelar MrKrisOlim Competition (MKOC) 2026.
 (Sumber: )
Bisnis03 Agustus 2026, 21:04 WIB

Hadir di Gringsing, LAARYA SKIN Clinic Siap Berikan Layanan Kecantikan Profesional bagi Masyarakat

LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang resmi dibuka dan mulai beroperasi.
Pembukaan LAARYA SKIN Clinic yang berlokasi di Jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.

 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Agustus 2026, 16:23 WIB

Perkara Waris Rumah di Pringgading Semarang, Bukti-bukti Baru Tergugat Dihadirkan

Perkara sidang perdata mengenai harta warisan rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, yang ditinggalkan mendiang pasangan Bintoro Wijaya dan Retna Dewi memasuki babak baru.
Imanuel Alvares, kuasa hukum tergugat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )